8 Tips agar Pinjol Tidak Sebar Data, Apa Saja?

Rabu 18-09-2024,09:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID - Penyebaran data nasabah bisa menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk merusak reputasi nasabah, merusak hubungan sosial nasabah, dan efek buruk lainnya. Tips agar pinjol tidak sebar data menjadi solusi tepatnya. 

Ancaman penyalahgunaan dan penyebaran data bisa saja dilakukan jika debitur nekat galbay atau tidak melunasi utangnya. Namun, dengan mengetahui tips agar pinjol tidak sebar data supaya bebas dari kerugian dan risiko lainnya. 

Dibalik kemudahan dari layanan pinjol alias pinjaman online ada salah satu risiko yang merugikan salah satunya penyebaran dan penyalahgunaan data. Untuk menghindari praktik tersebut, pengguna perlu mengetahui tips agar pinjol tidak sebar data supaya data tetap aman dan terjaga.

Nah, di bawah ini ada beberapa tips agar pinjol tidak sebar data yang dapat kalian coba dan lakukan untuk menghindari dari penyalahgunaan data dari oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Saat nasabah terlambat atau gagal membayar pinjaman merupakan tindakan melanggar hukum yang merugikan nasabah.

BACA JUGA:5 Cara agar Pinjol Tidak Sebar Data Pribadi

Tips Agar Pinjol Tidak Sebar Data 

Berikut adalah beberapa tips yang bisa kalian lakukan agar data tetap aman dan tidak disalagunakan, sebagai berikut: 

1. Hapus Izin Aplikasi Pinjaman Online 

Jika data pribadi kalian sudah disalahgunakan, kalian dapat menghapus data dan cache aplikasi HP ataupun dengan langsung meng-uninstall aplikasinya. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko data pribadi kalian tersebar secara lebih meluas.

2. Jangan Berikan Data Informasi

Tips agar pinjol alias pinjaman online tidak sebar data yang dapat dilakukan berikutnya yaitu jangan berikan data informasi. Karena itu jangan mengizinkan jika ada aplikasi meminta mengizinkan data kontak HP. Hal itu bisa membuat data pribadi tersebar.

3. Lunasi Tunggakan Utang

Ancaman penyebaran data oleh pinjaman online ilegal bisa segera diatasi dengan melunasi utang yang belum terbayar. Namun, hal ini seringkali menjadi beban karena nasabah harus melunasi bukan hanya jumlah pinjaman pokok, tetapi juga bunga dan denda yang mungkin dikenakan.

BACA JUGA:Jangan Panik, Begini Cara Efektif agar DC Pinjol Ilegal Tidak Sebar Data

Kategori :