KPU Pastikan 2 Bapaslon Bupati dan Wabup Tegal MS

Selasa 17-09-2024,09:45 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

Selain itu, surat keterangan pajak selama 5 tahun, surat keterangan bebas dari tunggakan pajak, tidak dalam keadaan pailit, surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya. 

Sementara, berkenaan dengan tahapan masukkan dan tanggapan masyarakat, bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya terkait 2 bapaslon tersebut bisa langsung ke kantor KPU Kabupaten Tegal. Selain itu, juga bisa disampaikan secara online melalui situs resmi KPU Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA:Cegah Stunting, Mahasiswa KKN Dorong Pemberian Protein Hewani

"Silahkan menyampaikan ke KPU Kabupaten Tegal dengan disertai identitas dan hal yang perlu diklarifikasi," ucapnya.

Kategori :