Kisruh Pemilihan BPD dan Bansos Desa Brekat Klir, Dispermades Tegal Turun Tangan

Kisruh Pemilihan BPD dan Bansos Desa Brekat Klir, Dispermades Tegal Turun Tangan

KLARIFIKASI - Kabid Adiminitrasi Pemerintah Desa Dispermades lakukan klarifikasi bersama kades dan panitia pemilihan anggota BPD serta tokoh masyarakat.--

SLAWI, diswayjateng.id - Dugaan masalah tata kelola pemerintahan di Desa Brekat, Kecamatan Tarub, langsung direspons cepat oleh Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades). Dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa, Sutanto, tim Dispermades mendatangi Balai Desa Brekat untuk melakukan klarifikasi secara langsung, Jumat (2/10).

Langkah proaktif ini diambil guna meluruskan berbagai isu yang beredar di tengah masyarakat, khususnya terkait proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan penyaluran Bantuan Pangan (Balpang).

"Klarifikasi ini mencakup seluruh rangkaian proses pemilihan BPD, mulai dari pembentukan panitia, kinerja panitia, proses pemilihan, hingga pengajuan Surat Keputusan (SK) BPD," ujar Sutanto.

Pemilihan BPD Dinilai Sesuai Regulasi

Dari hasil pertemuan yang turut dihadiri oleh Kepala Desa Brekat, Sabar, serta panitia pemilihan BPD dan tokoh masyarakat, Dispermades memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam tahapan pemilihan.

BACA JUGA:BPD Bukan Lawan Kades, Bupati Tegal: Jangan Bawa Pertarungan Politik ke Desa

BACA JUGA:28 Personel Polres Tegal Kota Diguyur Penghargaan, Ada Penggerak Literasi AI hingga Pengungkap Kasus

Ketua Panitia Pemilihan BPD, Izzul, menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dijalankan sesuai regulasi dan didukung dokumentasi lengkap. Terkait isu selisih dua suara yang sempat dipersoalkan, Izzul menjelaskan bahwa hal tersebut murni masalah teknis.

"Selisih suara disebabkan karena hak pilih ketua RT yang diwakilkan kepada ketua RW yang kebetulan tidak memiliki hak pilih," jelas Izzul.

Selain itu, terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) perempuan, regulasi memang memberikan hak mencoblos sebanyak dua kali—masing-masing satu suara untuk keterwakilan wilayah dan satu suara untuk keterwakilan perempuan. Warga yang bersangkutan tercatat hanya menggunakan satu suara untuk keterwakilan wilayah.

"Jadi, selisih kekurangan dua suara tersebut sudah clear dan disepakati bersama oleh seluruh peserta," tambahnya.

BACA JUGA:Lahan Alang-Alang Terbakar, Api Nyaris Lahap Minimarket dan Gudang Alfamart di Tegal

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Pengiriman 10,63 Gram Sabu dari Pontianak ke Semarang

Isu Pungutan Bansos Terbukti Tidak Benar

Dalam kesempatan yang sama, klarifikasi juga dilakukan terkait dugaan penyimpangan Bantuan Pangan beras dari Bulog. Operator Desa Brekat, Triwidiati, diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme penyaluran di hadapan warga dan perangkat desa.

Berdasarkan data, Desa Brekat mendapat kuota sebanyak 545 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan bantuan telah disalurkan 100 persen tanpa hambatan.

Terkait aduan adanya tarikan uang sebesar Rp10.000 kepada penerima bantuan, Triwidiati memastikan informasi tersebut tidak benar. Yang sebenarnya terjadi adalah adanya penarikan sumbangan Palang Merah Indonesia (PMI) sebesar Rp5.000 bagi KPM.

"Penarikan dana sumbangan PMI ini sudah ada regulasinya yang mengatur, dan itu pun hanya diberlakukan secara sukarela bagi warga yang menerima bantuan sosial beras dari Bulog," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait