DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Upaya menggugah komitmen pengembang perumahan untuk segera memproses penyerahan PSU terus dilakukan Dinas Perkim Kabupaten Tegal. Sebelumnya, Dionas Perkim menerima penyerahan 2 PSU oleh pengembang dan telah diproses penyerahan tersebut kepada penguasa aset dalam hal ini bupati Tegal.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, 2 pengembang yang menyerahkan PSU. Yakni pengembang Perumahan Doran Park, Pengabean Karanganyar dan Perumahan Zambrut Residence, Desa Grogol, Kecamatan Dukuhturi.
BACA JUGA:Raih Juara II Badminton Popda Tingkat Kabupaten Tegal
Pihaknya juga menyurati kembali para pengembang perumahan yang sebelumnya pernah mengajukan surat dan melakukan pemaparan.
"Serta menyelesaikan administrasi untuk penyerahan PSU ke Pemkab Tegal, " ujarnya.
Langkah ini ditempuh sebagai media mengingatkan kembali para pengembang. Mengingat, di tahun 2024 ini Dinas Perkim Kabupaten Tegal telah menargetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal.
BACA JUGA:Berendam Selama 2 Hari di Sungai, Kakek di Kabupaten Pemalang Dievakuasi Personel Polres
Untuk tahun 2024 ini, Dinas Perkim Kabupaten menargetkan 50 pengembang perumahan bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal.
Tahun ini pula diharapkan ada kenaikan capaian progres penyerahan PSU. Dimana di tahun sebelumnya, dari target yang ada hanya mampu terealisasi 36 PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal.
Danny tak menampik masih ditemui banyak kendala dalam proses penyerahan PSU. Diantaranya, belum adanya kesadaran dari pemgyembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan.
BACA JUGA:Visitasi Praktik Mandiri Perawat dan Bidan
Kendala lain, untuk perumahan yang sudah lama berdiri hingga kini belum diketahuiu pengembangnya. "Sehingga sulit untuk dilaksanakan proses penyerahan PSU. Untuk tahun 2024, Pemkab Tegal," ungkapnya.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020 tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum. Nengharuskan pengembang menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. (adv)