6 Cara Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal yang Paling Efektif

Jumat 13-09-2024,16:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Karena itu, debitur harus cepat tanggap dan menolak perizinan akses tersebut. Jika izin akses tidak diterima, maka data pengguna aplikasi akan aman sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh debt collector.

4. Menghubungi OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Kalian juga bisa menghubungi OJK dalam kurun waktu tertentu setelah melunasi semua utangnya, tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan kontak WA. Laporkan aplikasi tersebut ke OJK supaya diproses oleh pihak berwenang. Kalian bisa menghubungi OJK pada kontak di bawah ini.

  • Website OJK: www.ojk.go.id.
  • WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
  • Call center OJK: 157.
  • Email: waspadainvestasi@ojk.go.id .

5. Ganti Nomor SIM Card

Setelah aplikasi pinjaman online dihapus, silahkan kalian mengganti kartu SIM Card. Hal ini bertujuan supaya tidak muncul notifikasi pesan dari pinjaman online tersebut. Sehingga bisa menghilangkan jejak dari pinjaman online yang pernah digunakan.

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Sadapan Pinjol Ilegal

6. Hapus Data Aplikasi Pinjaman Online

Cara menghilangkan sadapan pinjol ilegal yang dapat dilakukan berikutnya yaitu dengan menghapus data aplikasi pinjol. Kalian juga dapat melakukan hapus data aplikasi pinjaman online di smartphone untuk mengamankan data pribadi dari pinjaman online.

Dengan menghapus data aplikasi pinjaman online, maka aplikasi akan kembali seperti semula ketika pertama kali dibuka. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka Setting Ponsel : Buka Pengaturan yang ada di telepon kalian
  • Pilih Aplikasi : Pilih pada bagian Aplikasi. Cari aplikasi pinjaman online yang kalian gunakan
  • Hapus Data : Pilih Hapus Data dan Cache. 
  • Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara menghilangkan sadapan pinjol ilegal yang bisa kalian coba dan terapkan agar data tetap aman dan tidak disalahgunakan. Semoga bermanfaat. 

    Kategori :