Kalian dapat cek apakah ada perubahan atau tidak. Jika tetap masih belum perubahan, kalian dapat mengajukan komplain ke bank yang mengadakan kesepakatan kredit.
Cara Cek SLIK OJK
SLIK OJK bisa diakses atau diicek oleh masyarakat secara online. Informasinya termuat dalam SID yang dikelola oleh Bank Indonesia. Berikut cara cek SLIK OJK, sebagai berikut:
BACA JUGA:Berapa Lama Agar SLIK OJK Bersih Setelah Pelunasan? Begini Penjelasannya
Melalui Laman idebku.ojk.go.id
Akses laman https://idebku.ojk.go.id
Kemudian, pilih menu “Pendaftaran” dan akan muncul “Cek Ketersediaan Layanan”
Isi jenis debitur, jenis identitas debitur, nomor identitas yang dipilih, kewarganegaraan, dan kode captcha.
Klik tombol “Selanjutnya”
Apabila kuota antrean dalam situs tersebut masih tersedia, akan muncul menu untuk mulai mengisi “Data Registrasi”
Lalu, masukkan data secara lengkap seperti nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, alamat e-mail, hingga nomor handphone
Pilih tujuan permohonan informasi SLIK dan masukkan nama ibu kandung
Setelah mengisi seluruh formulir yang tersedia, masukkan nama ibu kandung dan klik tombol “Selanjutnya”
Unggah foto kartu identitas sesuai petunjuk, dengan ukuran maksimal 4 MB
Setelah itu, klik tombol “Selanjutnya”
Pahami terkait syarat dan ketentuan permohonan
Setelah melengkapi data yang dibutuhkan, klik tombol “Ajukan Permohonan”.
Apabila kredit kalian tergolong buruk atau bahkan di-blacklist, maka harus cepat-cepat melakukan pemutihan SLIK OJK agar pengajuan KPR disetujui bank.
Itulah beberapa informasi seputar cara pemutihan SLIK OJK untuk memudahkan dalam pengajuan KPR agar mudah diterima yang dapat kalian terapkan dan lakukan. Semoga bermanfaat.