Konsultasi Teknis Hubungan Industrial

Senin 09-09-2024,14:45 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI -  Bidang Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal menerima kunjungan dari PLN UID Jawa Tengah. Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jamsosnaker Agus Massani menyatakan, tujuan dari kunjungan kali ini untuk berkonsultasi teknis hubungan industrial. Perihal pemahaman terkait perubahan sistem pegupahan  yang terjadi di PT Citacontrac sebagai vendor PLN.

"Dimana terjadi perselisihan mengenai perbedaan pandangan antara petugas atau pekerja dengan perusahaan," ujarnya Senin (9/9/2024). 

BACA JUGA:Dinas Perkim Kawal Banprov Relokasi Rumah Warga Dermasuci

Ditegaskan, pertemuan ini bertujuan untuk sharing dan diskusi dalam memecahkan permasalahan yang terjadi. Sehingga perbedaan pandangan antara pekerja dan perusahaan dapat diluruskan. Hubungan industrial merupakan pola hubungan interaktif yang terbentuk diantara para pelaku proses produksi barang dan jasa (pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah) dalam suatu hubungan kerja.

Menurutnya, pada keadaan tertentu, kepentingan di antara keduanya dapat berbeda, hal ini berpotensi menimbulkan konflik yang berujung pada perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, sarana-sarana hubungan industrial sangat diperlukan agar tercipta iklim kerja yang harmonis.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN Umus Brebes Dampingi Kelompok Tani Manfaatkan Bantuan Traktor

Berdasarkan Pasal 103, UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan bahwa Sarana- sarana Hubungan Industrial terdiri dari Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Serikat Pekerja Serikat Buruh (SP/SB). LKS Bipartit, LKS Tripartit, Organisasi Pengusaha, Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, dan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)," ungkapnya.(adv)

Kategori :