Pj Wali Kota Tegal Resmikan SMP Negeri 16

Senin 02-09-2024,08:15 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, TEGAL – Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri meresmikan SMP Negeri 16 Kota Tegal. Yang sebelumnya merupakan SMP Bhakti Praja. Pembina Yayasan Sebayu Praja sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono dalam laporanya menyampaikan, sebagai dasar hukum perubahan status satuan pendidikan. Adalah Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 400.3.5/052/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Izin Perubahan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama Bhakti Praja Kota Tegal. Dari Yayasan Sebayu Praja Kota Tegal Menjadi Sekolah Menengah Pertama Negeri 16 Kota Tegal.

Yayasan Sebayu Praja telah menyerahkan aset SMP Bhakti Praja Kota Tegal dengan Pemerintah Kota Tegal. Berupa luas lahan 6.775 meter persegi yang berlokasi di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kalinyamat Kulon, Margadana. Pendidik dan tenaga kependidikan, dari 11 staf SMP Bhakti Praja hanya 8 orang yang masih dalam usia kerja.

BACA JUGA:Polres Pemalang Dropping Air Bersih ke Desa Belik

Pj.Wali Kota Tegal Dadang Somantri menerima banyak permintaan, baik dari siswa-siswi maupun guru. Terutama terkait dengan sarana prasarana yang masih perlu diperbaiki. Mulai dari permintaan perbaikan ruang kelas, laboratorium, kamar mandi sampai tempat parkir sepeda yang dinilai saat ini masih belum layak.

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri menyampaikan kepada kepala OPD dan camat serta lurah yang hadir. Bersama-sama membantu agar SMP N 16 Kota Tegal lebih baik, termasuk sarana prasarannya. Pihaknya meminta agar OPD terkait segera menyusun pembiayaan dan jadwal perencanaan tahapan.

BACA JUGA:Kandang Ayam di Desa Jenggawur Kabupaten Tegal Ludes Terbakar

"Saya minta maaf karena tidak bisa langsung mengabulkan permintaan perbaikan dalam waktu dekat. Sebab, anggaran  Pemkot Tegal juga harus berbagi dengan yang lain,” ungkapnya.

Menurut Dadang pendidikan sebagai pondasi kemajuan negeri ini adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM). Sarana dan prasarananya juga harus menunjang. Dia meminta DPU PR mengaudit bangunan yang ada, sebagai dasar untuk penghitungan kebutuhan anggaran. Untuk pembangunan atau rehap sarana prasaran SMP Negeri 16 Kota Tegal ke depan.

Kategori :