DISWAYJATENG.ID, SLAWI - 50 Anggota DPRD Kabupaten Tegal dilantik melalui Sidang Paripurna DPRD. Pengucapan sumpah dan janji ini dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Tegal dengan dihadiri 1.500 undangan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Tegal Untung Subagio mengatakan, Sidang Paripurna ini dibagi menjadi dua sesi. Pertama, sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal Periode 2019-2024, Moh Faiq bersama ketiga wakilnya. Kemudian Paripurna kedua dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sementara, yakni Galuh Gibran Bisri.
Menurut Untung, Ketua DPRD Sementara ini, akan memimpin selama sekitar 60 hari sampai Slat Kelengkapan DPRD (AKD) terbentuk.
BACA JUGA:Kejuaraan Futsal 2024 AFK Kota Tegal Jaring Bibit Potensial
"Jika mendasari Tatib, AKD dibentuk maksimal 60 hari setelah Pimpinan DPRD Devinitif terbentuk," kata Untung.
Dia mengungkapkan, pembentukan AKD ini merupakan kewenangan partai politik. Di DPRD Kabupaten Tegal, suara terbanyak adalah PKB, lalu PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Golkar. Adapun, AKD itu meliputi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan (BK), Bapemperda dan Komisi.
"Nanti Pimpinan Sementara yang akan mengajukan ke Gubernur Jateng atas usulan dari partai pemenang. Jika SK Gubernur sudah turun, nanti dilanjutkan dengan Sidang Paripurna pelantikan Pimpinan DPRD," paparnya.
BACA JUGA:Uyip-Satori Siap Wujudkan Kota Tegal Nyawiji
Dia berharap, AKD bisa terbentuk pada pertengahan Oktober 2024. Karena pada 21-24 Oktober 2024, ada agenda orientasi atau Bimtek anggota DPRD Periode 2024-2029.
Selain itu, juga ada tanggungjawab DPRD yang harus diselesaikan yakni, pengesahan APBD Tahun 2025. Saat ini, penyusunan APBD 2025 sudah sampai di meja Gubernur Jateng.
"Asumsi kami Oktober harus sudah selesai. Karena sebelum Desember 2024, APBD 2025 harus sudah disahkan," ujarnya.
Sementara, dalam acara itu, juga dilakukan serah terima pimpinan DPRD dari Moh Faiq ke Galuh Gibran Bisri. Gibran tidak hanya ditunjuk menjadi pimpinan DPRD Kabupaten Tegal sementara, tapi juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Tegal termuda masa jabatan 2024-2029.
"Saya berumur 25 tahun," kata Galuh yang masih menjalani proses perkuliahan untuk S2.
BACA JUGA:SMP IT Luqman Al Hakim Kabupaten Tegal Meriahkan HUT RI
Galuh mencalonkan diri melalui PKB di daerah pemilihan (dapil) III meliputi Kecamatan Warureja, Suradadi dan Kramat. Dalam Pileg 2024, Galuh yang berdomisili di Suradadi, berhasil memperoleh sekitar 13.900 suara. Kendati bukan suara terbanyak di PKB atau se-Kabupaten Tegal, namun PKB memilihnya karena yang paling muda.