Bobol Rumah di Mertoyudan, Dua Warga Indramayu Ditangkap di Hotel Banyumas
Polresta Magelang mengamankan dua terduga pelaku pencurian rumah di Mertoyudan. Korban kehilangan perhiasan dan uang dengan total kerugian Rp77 juta.-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-
MAGELANG, diswayjateng.id — Tim Resmob Satreskrim Polresta MAGELANG mengungkap dugaan pencurian di sebuah rumah di Lingkungan Saratan 2, RT 006 RW 014, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten MAGELANG. Dua orang terduga pelaku berinisial S dan W, warga Kabupaten Indramayu, diamankan di sebuah kamar hotel di wilayah Banyumas.
Ps Kasi Humas Polresta Magelang, Ipda Ady Lilik Purbianto, mengatakan keduanya ditangkap pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, beberapa jam setelah pencurian diketahui terjadi di rumah korban.
"Peristiwa itu terungkap sekitar pukul 11.30 WIB. Saat sedang bekerja, korban mendapat kabar dari suaminya bahwa kondisi rumah mereka berantakan dan diduga dimasuki orang tanpa izin," Ipda Ady, Senin (19/10/2026).
Ketika tiba di rumah, korban mendapati sejumlah lemari terbuka. Barang-barang di dalamnya berserakan di lantai, sedangkan salah satu laci lemari mengalami kerusakan seperti bekas dibuka paksa.
BACA JUGA: Dituding Terima Rp2 Miliar per Bulan dari Tambang Ilegal Klaten, Lindu Aji Buka Suara
BACA JUGA: Total Anggaran Rp6,6 Miliar, Penyaluran Insentif GTK Non-ASN Secara Bertahap
"Uang tunai yang disimpan di dalam laci dan sejumlah perhiasan juga raib," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan perhiasan dengan berat sekitar 29,76 gram yang ditaksir senilai Rp75 juta serta uang tunai Rp2 juta. Total kerugian mencapai sekitar Rp77 juta.
Diduga Gunakan Anak Kunci Palsu
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil melacak dan mengamankan kedua terduga pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Banyumas.
"Dari pemeriksaan awal, keduanya diduga melakukan pencurian dengan menggunakan anak kunci palsu," terang Ady.
BACA JUGA: Pemkot Salurkan Insentif bagi 1.009 GTK Non-ASN, Robby Hernawan Ingatkan Hindari Judol dan Pinjol
BACA JUGA: Arief Rohman Kembali Pimpin Pagar Nusa Jateng, 2.000 Kader Dibidik Ikuti Pendidikan Advokat
Polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi 29 anak kunci, satu alat congkel, tujuh cincin, empat liontin, tujuh pasang anting, uang tunai Rp258 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi E 5890 UAG.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Unit Reskrim Polsek Mertoyudan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
