Atasi Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dengan Membentuk Mahkamah Etik

Rabu 28-08-2024,12:15 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan

Ia mencontohkan, proses Pilkada (pemilihan kepala daerah) regulasi yang dikeluarkan oleh tiga lembaga; Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), saling berbenturan. Hal ini mendorong respon elemen masyarakat dan mahasiswa berunjuk rasa, turun ke jalan, mengawal putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Presiden sendiri menyampaikan bahwa ada kewenangan-kewenangan yang digunakan lembaga negara dalam membuat regulasi, di situ seolah-olah kita tidak memiliki patokan," ucapnya.

BACA JUGA:2.500 Warga Ramaikan Jalan Santai

Jika etika adalah sebuah kunci, Andi menyebut etika harus menjelma jadi regulasi-regulasi positif.

Saat ini, Andi mengatakan kepentingan pragmatis oleh kelompok tertentu cenderung mendominasi. Sehingga ketika ada akumulasi kekuatan dalam konfigurasi politik terutama di parlemen memunculkan interprestasi yang bertentangan dengan apa yang disepakati sebelumnya.

Lebih lanjut Andi mengatakan, mundurnya etika penyelenggara bukanlah suatu hal baru yang dialami oleh sebuah negara. Andi mencontohkan kejadian serupa terjadi di Arab Spring, Tunisia, Mesir, Libya.

BACA JUGA:Jalan Santai, Warga Tegalsari Kota Tegal Dapat Sepeda Listrik

"Dan berturut-turut dilihat di Srilanka dan Bangladesh. Akhirnya ada kesadaran organik, moral dan etika yang muncul dari rakyat. Dan itu yang kemarin terlihat terjadi di Jakarta dan sejumlah daerah lain," ujarnya. Juga mendukung apa yang dilakukan oleh BPIP dalam membangun kesadaran Bersama untuk kembali kepada etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Kuncinya cuma satu yaitu mencari kembali titik moral dan etika yang kemudian dipandu oleh konstitusi dan regulasi positif," jelas Andi.

BACA JUGA:Tangani Stunting, Lauching Berkat Seceting, Apa Itu?

Selain itu, menurut Andi, masyarakat perlu memahami transisi generasi politik dari era pendiri bangsa yang memiliki kesadaran kuat akan nasionalisme. sementara faktanya, jauh berbeda denga napa yang terjadi saat ini.  Meksi begitu, Andi menilai generasi muda saat ini mulai mendesak agar kembali ke etika dan moral meskipun tidak mengalami era reformasi 1998 lalu. 

Hal sama dikatakan Ikrar Nusa Bhakti. Menurutnya etika dalam politik dan hukum saat ini mengalami degradasi yang sangat besar. Dirinya menunjukkan rencana perubahan Rancagan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan adanya kepentingan politik. 

“Indonesia adalah hukum yang harus memperhatikan nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dalam proses pembuatan regulasi dan produk hukumnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Sebulan, TNI Bangun Jalan 1.108 Meter di Kedungbanteng Kabupaten Tegal

Ditempat yang sama pakar Hak Asasi Manusia dan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Hafid Abbas-pun menyebut laporan Bank Dunia menyebutkan terjadi banyak penurunan dalam indeks korupsi dan demokrasi di Indonesia. Hal ini akan menjadi ancaman serius terhadap eksistensi negara dan bangsa. 

“Penegakan etika adalah sesuatu yang mutlak, etika yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila adalah sebagai penyelamat dari hancurnya masa depan kita (Indonesia)” tegasnya.

Kategori :