DISWAYJATENG.ID – Sekarang ini semakin mudah bagi kita untuk mengakses berbagai hal yang kita butuhkan secara online, termasuk pinjol. Dengan adanya pinjol tersebut, banyak terjadi penipuan pinjol via media sosial yang merugikan korban.
Kelebihan utama dari layanan pinjaman online adalah fleksibilitas yang ditawarkannya. Kita tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor atau tempat penyedia layanan, cukup dari rumah saja semua bisa diakses. Namun, kemudahan ini juga membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan pinjol via media sosial.
Modus penipuan pinjol via media sosial ini tidak hanya dilakukan melalui telepon atau pesan singkat, tetapi juga melalui media sosial yang banyak digunakan masyarakat seperti Facebook dan Instagram.
Para pelaku penipuan pinjol via media sosial menggunakan berbagai cara untuk menarik korban, mulai dari tawaran yang menggiurkan hingga janji-janji manis yang disampaikan melalui pesan singkat, WhatsApp, atau telepon.
Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran pinjol yang tidak jelas, tetap saja ada yang menjadi korban penipuan ini. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenali ciri-ciri penipuan pinjol agar tidak terjebak.
BACA JUGA:Cara Bijak Menggunakan Pinjol, Aman dan Efektif
Ciri-Ciri Penipuan Pinjol di Media Sosial
1. Penawaran Produk yang Memaksa
Penipuan pinjol via media sosial biasanya dilakukan dengan cara menawarkan produk melalui pesan singkat di media sosial atau telepon. Penawaran ini sering kali tidak menjelaskan produk secara rinci dan hanya memberikan janji-janji manis.
Selain itu, mereka cenderung memaksa calon peminjam untuk menyetujui penawarannya. Sebaiknya, waspadai nomor-nomor yang tidak dikenal dan jangan mudah tergiur dengan tawaran yang tidak jelas keuntungannya. Layanan pinjol resmi selalu memberikan informasi yang jelas dan tidak pernah memaksa.
2. Tidak Memenuhi Persyaratan Wajib
Platform pinjol resmi biasanya memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi calon peminjam, seperti identitas pribadi dan pengecekan riwayat kredit. Namun, pinjol palsu di media sosial sering kali menawarkan pinjaman tanpa syarat yang jelas atau hanya meminta informasi minimal seperti nomor telepon dan nama.
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan semua persyaratan yang diminta adalah standar dan dilakukan melalui platform resmi.
BACA JUGA:Dampak Negatif Penggunaan Pinjol bagi Masyarakat
3. Meminta Uang Deposit di Muka
Pinjol palsu sering kali meminta uang dalam jumlah besar sebagai deposit atau uang muka agar dana cepat cair. Ini berbeda dengan biaya administrasi standar yang diminta pinjol resmi, yang biasanya dalam jumlah kecil dan jelas peruntukannya. Jangan terburu-buru mengajukan pinjaman jika ada permintaan uang muka yang tidak wajar.
4. Informasi Penyelenggara Tidak Jelas
Pinjol palsu sering kali menyembunyikan atau memberikan informasi palsu mengenai perusahaan mereka. Alamat yang tidak jelas, penggunaan nomor telepon pribadi, atau email yang tidak profesional adalah beberapa tanda-tanda yang harus diwaspadai. Selalu periksa kebenaran informasi perusahaan melalui sumber terpercaya.
5. Meminta Informasi Pribadi yang Sensitif
Pinjol resmi hanya meminta informasi yang relevan untuk proses verifikasi seperti nama, nomor telepon, dan email. Namun, penipu bisa meminta data yang lebih sensitif seperti PIN atau password perbankan dengan dalih mempercepat proses pencairan dana. Jangan pernah memberikan informasi tersebut, karena ini bisa digunakan untuk mengakses rekening bank kamu.
BACA JUGA:5 Alasan Masyarakat Menggunakan Pinjol
6. Tagihan Dibayar ke Rekening Pribadi atau E-Money
Penipuan pinjol via media sosial juga bisa dikenali dari permintaan pembayaran tagihan ke rekening pribadi atau e-money. Ini bukan cara yang digunakan oleh pinjol resmi, yang selalu memberikan informasi pembayaran melalui aplikasi atau website resmi. Jangan tanggapi permintaan pembayaran yang mencurigakan.
7. Media Sosial Tidak Profesional
Tampilan media sosial yang berantakan, gambar yang tidak jelas, dan postingan yang asal-asalan adalah ciri lain dari pinjol palsu.
Platform resmi biasanya memiliki media sosial yang dikelola secara profesional dengan konten yang teratur dan informatif. Pastikan untuk selalu memeriksa keaslian akun media sosial pinjol.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Jika kamu menemukan pinjol ilegal atau mengindikasikan penipuan pinjol via media sosial, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk mencegah lebih banyak korban. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
1. Laporkan ke Kepolisian
Kamu bisa melaporkan pinjol ilegal ke Kepolisian melalui laman https://patrolisiber.id atau email ke info@cyber.polri.go.id.
2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi
Kirim laporan ke Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id untuk proses pemblokiran.
3. Aduan Konten Kominfo
Laporkan juga ke Kominfo melalui email aduankonten@kominfo.go.id, WhatsApp di 08119224545, atau melalui laman aduankonten.id.
Dengan memahami ciri penipuan pinjol via media sosial, maka diharapkan menjadi bentuk antisipasi dan langkah untuk mengedukasi masyarakat tentang pemanfaatan pinjol yang baik.