PGOT Dilarang Meminta di Lampu Merah Kabupaten Pemalang

Senin 26-08-2024,12:00 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang sejumlah plang larangan pemberian uang ke Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) di lampu lalu lintas.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Pemalang Khusnul Khotimah menyampaikan, pemasangan plang atau papan larangan ini bertujuan mengedukasi masyarakat.

BACA JUGA:Adakan Parenting untuk Membangun Keluarga Bahagia

“Tujuan pemasangan papan imbauan ini di traffic light untuk mengedukasi masyarakat. Agar tidak memberikan uang atau apapun itu kepada pengemis atau pengamen,” terangnya.

“Jika masyarakat mau berkontribusi untuk kegiatan sosial dengan bersedekah, dapat disalurkan lewat jalan yang lebih tepat dan aman. Dengan mendatangi rumahnya langsung atau yayasan atau juga santunan,” sambungnya.

Warga bisa membantu para PGOT melalui penumbuhan bakat dan kreativitas supaya tidak terus di jalanan.

BACA JUGA:Polres Tegal Gelar Pasukan Operasi Mantap Praja Candi

Akan lebih baik jika mendorong atau menumbuhkan bakat dan kreativitas mereka supaya tidak meminta di jalan raya. Selain melanggar Peraturan Daerah (Perda), adanya PGOT juga turut menganggu ketertiban dan keamanan pengendara.

“Selain  itu juga menganggu ketertiban dan kemanan pengendara,” ucapnya.

Satpoll PP melakukan pemasangan plang di 4 titik lampu lalu lintas, yaitu Gandulan, Pagaran, Sirandu dan Randudongkal. 

Kategori :