Ternyata! Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal

Senin 26-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Pinjol menjadi alternatif populer bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, dengan kemudahan dan kecepatan proses yang berbeda dari layanan konvensional. Namun, risiko tidak bayar pinjol legal perlu diketahui. 

Risiko tidak bayar pinjol legal sudah dipastikan ada, mulai ditagih hingga didatangi ke rumah oleh debt collector pinjol. Selain itu, nasabah yang galbay alias gagal bayar juga akan memiliki suku bunga yang melambung tinggi.

Karena itu ajukanlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan supaya dapat terhindar dari gagal bayar atau macet bayar. Tidak hanya itu, kalian juga harus memahami risiko tidak bayar pinjol legal agar terhindar dari berbagai kerugian. 

Pasalnya terdapat beberapa risiko tidak bayar pinjol legal yang harus kalian ketahui agar tidak terjadi galbay alias gagal bayar dan dapat membayar tagihan dengan tepat waktu. 

BACA JUGA:5 Risiko Galbay Pinjol yang Marak Terjadi

Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal 

1. Kejaran DC Meresahkan dan Mengganggu Kehidupan Pribadi

Risiko tidak bayar pinjol legal yaitu kejaran DC yang meresahkan. Fintech memiliki prosedur yang ketat namun teratur dalam hal menanggulangi masalah peminjam yang mangkir dari tanggung jawab membayar cicilan. Aturan mengenai prosedur penagihan oleh fintech ini diatur oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia)

Pada awal proses penagihan, nasabah hanya akan diingatkan melalui pesan singkat, seperti SMS, email,maupun telepon. Namun, jika masih belum dibayar juga, tim DC akan melakukan penagihan ke rumah peminjam ataupun menghubungi nomor kontak orang terdekatnya.

Jika terus berlangsung dalam waktu lama, hal ini tentu akan berisiko mengganggu aktivitas sehari-hari kalian dan orang terdekat, serta membuat hidup menjadi tidak tenang.

BACA JUGA:5 Risiko Galbay Pinjol dan Cara Menghindarinya

2. Denda serta Beban Bunga yang Terus Menumpuk

Sudah menjadi rahasia umum jika kalian harus membayar denda keterlambatan saat tidak mampu melunasi cicilan pinjol tepat waktu. Dengan sengaja tidak melunasi pinjaman online, beban denda ini akan terus berlangsung dan secara akumulatif membuat utang semakin menumpuk.

Jika berdasarkan aturan yang diberlakukan oleh OJK, bunga dan juga denda keterlambatan yang dikenakan maksimal berada di angka 0,8% per harinya. Selain itu, jumlah denda keterlambatan maksimal yang bisa dikenakan yaitu 100% dari jumlah pokok pinjaman.

Ditambah dengan beban bunga yang tergolong tinggi, tidak butuh waktu lama jumlah pinjol akan membengkak hingga akhirnya nyaris mustahil untuk bisa dilunasi. Sebagai solusi, saat cicilan pinjol semakin sulit untuk dilunasi, kalian bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenornya. Dengan begitu, nominal cicilan akan makin terjangkau dan lebih mungkin untuk dilunasi hingga tuntas.

Kategori :