Ternyata! Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal

Senin 26-08-2024,07:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

BACA JUGA:Jangan Berani Lakukan, Risiko Galbay Pinjol Mempengaruhi Pekerjaan Anda

3. Masuk dalam Blacklist SLIK OJK

Risiko tidak bayar pinjol legal selanjutnya yaitu masuk dalam blacklist SLIK OJK. Setiap kali mengajukan pinjaman online, kalian pasti akan diminta untuk memberikan dokumen data pribadi sebagai syarat kepada pihak fintech.

Jangan dianggap remeh. Masuk ke daftar hitam ini berarti kalian akan kesulitan atau bahkan tidak mungkin lagi mengharap bantuan finansial kepada lembaga keuangan yang ada di Indonesia.

Dokumen tersebut biasanya meliputi KTP, KK, NPWP, akun internet banking, dan juga slip gaji. Walaupun sederhana, adanya syarat ini ternyata bertujuan agar pihak fintech bisa mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan lain sebagainya.

Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, kalian harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke blacklist layanan pinjaman.

Itulah beberapa informasi seputar risiko tidak bayar pinjol legal yang harus kalian pahami dan perhatikan agar tidak terjadi galbay. Semoga bermanfaat. 

Kategori :