Dinas Sosial Kabupaten Tegal Rujuk 52 ODGJ

Rabu 21-08-2024,14:45 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Selama awal tahun 2024 hingga bulan Agustus, Dinas Sosial Kabupaten Tegal telah merujuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)  ke beberapa panti, seperti Kendal, Pemalang, Cilacap dan Temanggung.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Kabid Rehabsos Makmur menyatakan, dari 52 ODGJ yang sempat dirujuk, terdapat 26 orang yang mendapatkan pelayanan. Untuk proses pengajuan rehabilitasi ODGJ diawali dari ajuan pemerintah desa atau masyarakat untuk merehabiitasi ODGJ. 

"Sebelum direhabilitasi, mereka selama 3 hari kita tampung di rumah singgah untuk menjalani observasi," ujarnya, Rabu (21/8/2024).

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Adakan Lomba Menghias Kelas

Dari hasil observasi itulah yang menjadi landasan, ODGJ  bisa atau layak untuk direhabilitasi di panti rehabilitasi. Selama ini, pihaknya melakukan perjanjian dengan panti maksimal 1 tahun untuk merehabilitasi ODGJ. Bila sudah dianggap bisa bersosialisasi, mereka akan dikembalikan ke pihak keluarga.

Dinas Sosial memiliki peran penting dalam membantu orang dengan gangguan jiwa. Melalui berbagai program dan layanan yang disediakan, Dnas Sosial  dapat memberikan dukungan dan perawatan yang dibutuhkan oleh individu yang mengalami gangguan jiwa. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Keperawatan

Salah satu bentuk bantuan yang diberikan adalah program rehabilitasi sosial untuk membantu individu dengan gangguan jiwa agar bisa kembali melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri. Program ini meliputi pelatihan keterampilan berbasis komunitas, pendampingan, dan layanan reintegrasi ke masyarakat. (adv)

Kategori :