HM Mu'min Gagal Jadi Cabup Tegal, Bawaslu Beberkan Alasannya

Rabu 21-08-2024,10:00 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Haji Muhammad Mu'min dipastikan gagal maju sebagai calon bupati (cabup) Tegal Perseorangan. Hal itu lantaran ada beberapa temuan yang mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi membenarkan hal itu, usai Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada, di Aula lantai 2 Markas Satpol PP Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Pelatihan Linting Sigaret Kretek Tangan Gelombang II

Menurut Harpendi, agenda kali ini adalah pembacaan putusan sengketa Pilkada. Apabila hasil putusan ini masih ada yang merasa keberatan, pihaknya mempersilahkan untuk mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Harus diajukan 3 hari setelah dibacakan putusan.

Harpendi mengungkapkan, permohonan sengketa Pilkada yang disampaikan oleh pemohon pada sidang kali ini, semuanya ditolak. Pemohon yakni, bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Tegal Perseorangan, HM Mu'min-Bima Eka Sakti. Sedangkan termohon adalah KPU Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Dinas Porapar Kabupaten Tegal Rakor Susun DED Desa Wisata Pesarean

"Ditolak secara keseluruhan permohonan dari pemohon. (Penolakan ini) Kita mendasari dari pokok permohonan, jawaban termohon, keterangan saksi, ahli dan pembuktian alat bukti," kata Harpendi.

Dalam sidang itu, Majelis Sidang telah menyandingkan data. Utamanya perbedaan data yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kita menyandingkan data itu. Hasilnya dari sampling, semuanya TMS, baik yang tidak terbaca maupun ganda. Kita sampling data ini di beberapa kecamatan," bebernya.

BACA JUGA:Tim Korsik Satpol PP Kabupaten Tegal Iringi Pengibaran Bendera HUT RI

Selain itu, lanjut Harpendi, yang lebih mengejutkan lagi adalah, salah satu bapaslon atas nama Bima Eka Sakti telah menarik atau mencabut berkas proses permohonan sengketa.

Penarikan berkas dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Tegal dengan tembusan ke KPU Kabupaten Tegal, tertanggal 14 Agustus 2024.

"Tapi diterima kami pada tanggal 16 Agustus 2024," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Targetkan Program RTLH Selesai

Harpendi tak menampik, dalam surat penarikan itu memang ada alasannya. Namun, Harpendi tidak menyebutkan ke awak media soal alasan tersebut.

Kategori :