Satpol PP Kabupaten Pemalang Amankan Ribuan Rokok Ilegal

Selasa 20-08-2024,13:00 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG.ID, PEMALANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang mengamankan sebanyak 5.584 rokok ilegal atau rokok tanpa cukai dalam operasi pasar. Ribuan rokok ilegal itu diamankan dalam operasi pasar yang dilakukan Satpol PP di dua tempat yang berbeda.

“Satpol PP Pemalang melakukan operasi pasar, kemudian menemukan rokok tanpa cukai di Kecamatan Bodeh dan Kecamatan Comal,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kabupaten Pemalang Khusnul Khotimah.

BACA JUGA:Vicky Prasetyo Tebar Pesona, Silaturahmi dan Belajar Tentang Kabupaten Pemalang, Ada Apa?

Operasi dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemalang dan Bea Cukai Tegal pada 15 Agustus 2024. Dalam taksiran kerugian, diperkirakan mencapai Rp4.977.064.

Pihaknya akan terus mengintensifkan operasi guna mencegah beredarnya rokok tanpa cukai.

BACA JUGA:SD Negeri Cabawan 2 Kota Tegal Meriahkan HUT RI dengan Berbagai Lomba dan Kegiatan Kreatif

“Kami akan terus melakukan pengawasan, operasi supaya tidak ada rokok ilegal yang beredar di Kabupaten Pemalang,” tandasnya. 

Kategori :