Apakah Utang Pinjaman Online Bisa Hangus dengan Sendirinya?

Sabtu 17-08-2024,19:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG.ID - Apakah utang pinjol bisa hangus? Simak penjelasannya. Pinjol alias pinjaman online kini menjadi alternatif bagi banyak orang untuk mendapatkan pinjaman secara cepat dan mudah disaat kebutuhan mendesak. 

Salah satu alasan yang sering dikemukakan oleh masyarakat untuk tidak melunasi utang pinjaman online yaitu bahwa utang tersebut akan hangus setelah melewati batas waktu pinjaman. Namun, apakah benar utang pinjol bisa hangus? 

Kemudahan dan persyaratan yang sederhana ini menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi pinjaman online tersebut, termasuk pinjaman online yang ilegal. Pinjaman online ilegal merupakan layanan yang tidak sah dan resmi di OJK, sebab tidak memenuhi berbagai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, apakah utang pinjol bisa hangus dengan sendirinya?

Pemerintah telah mengimbau masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal untuk tidak perlu melunasinya. Karena  pinjaman yang diterima dianggap tidak sah, sehingga perlu tidak usah dibayar. Lalu, apakah benar utang pinjol bisa hangus? Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

BACA JUGA:Kapan Utang Pinjol Bisa Hangus dengan Sendirinya dan Berapa Lama?

BACA JUGA:Berapa Lama Utang Pinjol Bisa Hangus? Berikut Penjelasannya

Utang pinjol alias pinjaman online merupakan kewajiban yang harus dibayar peminjamnya (borrower). Utang pinjaman online tetap harus dibayar meski sudah melewati tanggal jatuh tempo.

Sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya kita perlu memahami apa arti utang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), utang yaitu uang yang dipinjam dari orang lain. Peminjam memiliki kewajiban membayar kembali apa yang sudah diterima.

Apakah Utang Pinjol Bisa Hangus? 

1. Nama peminjam bisa masuk daftar hitam SLIK OJK

Dikutip dari situs resmi OK Bank, Rabu (21/2/2024), apabila peminjam tidak membayar utang pinjaman online, maka datanya akan masuk dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika masuk daftar hitam, maka peminjam akan sulit untuk mengajukan pinjaman ke lembaga jasa keuangan lainnya.

2. Aturan OJK tidak menyebutkan utang pinjaman online hangus setelah 90 hari

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi salah satunya mengatur ketentuan penagihan utang, serta kualitas pendanaan dari suatu platform pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending sesuai dengan batas keterlambatan.

Berdasarkan aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), apabila peminjam terlambat membayar lebih dari 90 hari, maka penagihannya dapat dilakukan oleh perusahaan jasa penagihan yang diakui OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

Aturan OJK tidak menyatakan bahwa utang pinjaman online yang terlambat dibayar 90 hari hangus. Pihak pinjol legal bahkan berhak mengambil langkah hukum apabila peminjam gagal membayar utangnya lebih dari 90 hari.

Kategori :