5. Jangan Takut Melapor
Jika kalian merasa debt collector berperilaku kasar, mengancam, atau melanggar hukum, dan menyebarkan data pribadi, jangan kalian ragu untuk melaporkannya di berbagai laman berikut:
BACA JUGA:Bagaimana Tips Menghadapi DC Pinjol Saat Galbay? Terapkan 5 Solusi Cerdas Ini Dijamin Aman
6. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
Debt collector tidak berhak menyebarkan data pribadi kalian ke pihak ketiga. Jika ada ancaman atau penyalahgunaan data pribadi, laporkan segera ke pihak berwenang.
7. Edukasi Diri
Terus edukasi diri mengenai aturan dan regulasi pinjol. Memahami detail perjanjian pinjaman sejak awal dapat mencegah kesulitan di kemudian hari.
Edukasi, negosiasi, dan laporan kepada pihak berwenang menjadi kunci untuk menangani situasi ini dengan bijak. Kendati demikian, Satgas Waspada Investasi OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati dan waspada terhadap penawaran pinjol.
Menghadapi debt collector pinjol memang bisa menjadi pengalaman yang menakutkan, tetapi dengan mengetahui hak-hak kalian dan mengambil langkah-langkah yang tepat, kalian bisa melindungi diri dari praktik-praktik penagihan yang tidak etis.
Mereka menyarankan untuk memeriksa status legalitas pinjol melalui layanan pengaduan dan informasi yang tersedia dari otoritas yang berwenang.
BACA JUGA:10 Tips Ampuh Hadapi DC Pinjol dengan Aman dan Bijak
Berikut Langkah-langkah Untuk Memeriksa Legalitas Pinjol
1. Masyarakat juga bisa memverifikasi keaslian pinjol lewat WhatsApp (WA) resmi OJK. Caranya:
- Ketikkan nama pinjol yang hendak diverifikasi, seperti "com".
- Kirim pesan dan tunggu hingga bot selesai memeriksa serta memberikan respons mengenai status pinjol di OJK.
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di daftar kontak telepon.
- Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah tersimpan.
2. Kunjungi website OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx untuk mengetahui pinjol yang terdaftar dengan cara mengklik bagian 'IKNB', lalu pilih fintech di bagian kanan bawah.
3. Alternatif lain, masyarakat dapat melakukan penmgecekan melalui surat elektronik (e-mail) ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau menghubungi nomor layanan konsumen OJK di 157.
Demikian beberapa informasi mengenai cara menghadapi DC pinjol beserta langkah-langkahnya untuk memeriksa legalitas pinjol yang perlu kalian perhatikan. Semoga bermanfaat.