Selain itu, pihak pinjaman online berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengajukan upaya hukum kepada debitur yang masih berhutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Padahal, bagi debitur yang galbay alias gagal bayar lebih dari waktu 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman, maka pihak penyelenggara pinjaman online boleh menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Singkatnya, jika pengguna layanan pinjaman online mempunyai utang yang belum dibayarkan lewat dari 90 hari, maka penyelenggara pinjaman online memang dilarang menagih langsung. Namun, tidak berarti utang debitur hangus dengan sendirinya atau dianggap lunas, melainkan tetap wajib dibayar.
Dengan demikian beberapa informasi mengenai batas waktu penagihan utang pinjol alias pinjaman online yang perlu kalian perhatikan dan ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.