Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari akan masuk daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) (dulu dikenal dengan istilah BI Checking), sehingga tidak dapat meminjam dana di fintech lain.
BACA JUGA:Terjebak Pinjaman Ilegal? Gunakan 5 Cara Menyelesaikan Hutang Pinjol Ilegal ini Dijamin Efektif
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
- Meminta akses seluruh data pribadi pada gawai peminjam.
- Debt collector Pinjol ilegal tidak memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
- Tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
- Menggunakan pesan singkat (SMS), WhatsApp (WA), dan saluran komunikasi pribadi lainnya dalam menawarkan pinjaman.
- Tidak menyediakan layanan pengaduan konsumen.
- Alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas.
- Pemberian pinjaman sangat mudah, biasanya menggunakan KTP.
- Bunga dan denda tidak jelas, tetapi umumnya sangat mencekik.
- Ancaman teror, intimidasi, hingga pelecehan bagi peminjam.
Dengan demikian beberapa informasi mengenai apakah utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar? beserta perbedaan pinjol legal dan ilegal yang perlu kalian pahami. Semoga bermanfaat.