Apakah Utang Pinjol Ilegal Tidak Perlu Bayar? Ini Penjelasannya

Rabu 14-08-2024,04:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Sumber lain yang mengatakan utang pinjol ilegal tetap harus dibayar yaitu artikel detikFinance. Artikel ini mengutip pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi. Menurut Adrian Gunadi, utang pinjol ilegal tetap harus dibayar, karena itu merupakan kewajiban moral. Namun, ia juga menyarankan agar nasabah tidak membayar bunga dan denda yang tidak wajar.

Menurut Hamzah Richi, perjanjian antara pemberi dan penerima pinjaman pada pinjol ilegal dapat dibatalkan, bukan batal demi hukum. Artinya, perjanjian tersebut masih berlaku sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan batalnya perjanjian tersebut. Sehingga, nasabah tetap harus membayar utang pokoknya, untuk mengurangi operasi pinjol ilegal.

2. Sumber yang Mengatakan Utang Pinjol Ilegal TIDAK PERLU Dibayar

Salah satu sumber yang mengatakan utang pinjol ilegal boleh tidak dibayar yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dalam siaran pers pada 19 Oktober 2021, Mahfud MD mengatakan bahwa jika masyarakat terlanjur melakukan kredit di pinjol ilegal, maka tak perlu membayar utangnya.

BACA JUGA:5 Cara Ampuh Menghindari Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Pinjol ilegal yang melakukan kekerasan atau mengancam korban, dapat ditindak oleh hukum, dengan mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sumber lain yang mengatakan utang pinjol ilegal boleh tidak dibayar yaitu beberapa artikel di media online, seperti Hukumonline dan Tempo. Artikel-artikel ini mengutip pernyataan Mahfud MD dan juga menjelaskan dasar hukum pinjol yang legal dan ilegal.

Menurut Mahfud MD, pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata, karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam hukum perdata. Sehingga, pinjaman yang diterima tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dilunasi.

Itulah beberapa informasi seputar terjerat pinjol ilegal yang tidak perlu dibayar dari berbagai sumber yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat. 

Tags :
Kategori :

Terkait