Keempat, segera membuat undang-undang soal fintech, termasuk soal ganjaran hukum bila ada kasus. "Sejauh ini ada kekosongan regulasi atau hukum sehingga sulit memidanakan pelaku pinjol ilegal," tandasnya.
Kelima, hemat pengeluaran lain selama masih mencicil utang pinjol. Khususnya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak terlalu mendesak dan bersifat konsumtif.
BACA JUGA:10 Cara Mengatasi Jeratan Pinjol Ilegal dengan Tepat
"Selama masa mencicil pelunasan memang sebaiknya kita berhemat dulu. Pos pengeluaran yang sebaiknya diirit tentu pos untuk 'me time' atau bersenang-senang," ungkapnya.
Keenam, perlu dilakukan kerja sama dengan negara lain untuk memblokir situs-situs fintech atau pinjol ilegal. Sebab, beberapa pinjol ilegal berasal dari luar negeri tapi menjalankan aktivitas di dalam negeri.
Ketujuh, menggandeng institusi pendidikan hingga tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi soal bahaya pinjol ilegal. Ketiga, memperbaiki pengawasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi (SWI). "Khususnya yang menggunakan teknologi untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal," imbuhnya.
Demikian beberapa informasi mengenai cara lepas dari jeratan pinjol ilegal yang perlu kalian ketahui dan perhatikan untuk menghindari dari berbagai risiko yang merugikan. Semoga bermanfaat.