DISWAYJATENG.ID, TEGAL- Meski Surat Keterangan Lunas sudah ditangan pada 4 Maret 2024, tapi seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Slawi II, hingga kini belum menerima sertifikat tanah miliknya. Dimana sertifikat tersebut merupakan jaminan yang diagunkan untuk piutang senilai Rp105 juta.
Pengacara pemilik sertifikat yang tengah menempuh jalur hukum, Agus Sulistiyanto SH mengatakan, hingga saat ini, pihaknya tengah menuntut bank milik pemerintah untuk segera bertanggungjawab.
”Sertifikat yang dijadikan sebagai jaminan bank, atas nama Heni Sri Suswati. Sedangkan nasabah Bank BRI itu adalah Dyah Marlina, yang merupakan adik Heni,” katanya, Senin (12/8/2024).
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Adakan Pengembangan Kapasitas SDM
Agus menceritakan kronologi kejadian itu saat Dyah Marlina meminta tolong kepada kakaknya, Heni Sri Sulitiyanto yang akan melakukan pengembangan usaha. Kemudian Heni meminjamkan sertifikat tanah miliknya untuk bisa dijaminkan di Bank BRI Unit Slawi II.
Dalam kontraknya, jaminan sertifikat tanah pada 2022 itu cair diangka Rp105 juta dengan tenor 4 tahun. Kendati demikian, pada 13 Maret 2024 lalu, nasabah melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo kontrak. Sayangnya, meski sudah lunas, pihak bank belum bisa mengembalikan sertifikat tanah milik nasabah tersebut.
”Heni itu teman sekolah, kemudian minta tolong ke saya. Dan saya langsung berusaha komunikasi dan meminta hak dari nasabah. Namun tidak direspon,” kata Agus.
BACA JUGA:Adu Strategi Warnai Lomba Pitulasan Dinas Porapar Kabupaten Tegal
Karena tidak direspon, pihaknya berencana melakukan upaya somasi kepada pihak Bank BRI. Kemudian pada awal Agustus 2024 terjadilah pertemuan. ”Kami juga ketemu dengan pimpinan BRI. Namun sayang, pimpinan sekarang merupakan pimpinan pengganti atau baru. Namun kami juga tidak mau tahu, dan pihak bank wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Pimpinan BRI Unit Slawi II Bogy mengaku, kasus ini tengah dilakukan pemeriksaan di lingkungan kerjanya. Termasuk pengecekan CCTV. ”Kami mohon waktunya, agak sabar yah. Nanti akan kami kabari, melalui Pak Agus pengacara,” ungkapnya saat saat wawancara di warung makan Kota Tegal pekan lalu.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Rakor Program Bantuan Sembako
Kendati demikian, saat ditanya melalui Whatsapp soal perkembangan penanganan, Bogy belum bisa memberikan jawaban pasti kapan sertifikat tanah milik nasabah tersebut bakal dikembalikan. Bogy hanya menjawab bahwa dirinya baru akan bertemu dengan pemilik sertifikat, yakni Bu Heni.
Menanggapi kejadian itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal Novianto Utomo menegaskan bahwa bank tersebut harus bertanggungjawab atas hilangnya sebuah agunan milik nasabah yang sudah dinyatakan lunas. ”Agunan bisa ambil jika sudah lunas. Agunan tidak boleh hilang. Bank harus bertanggungjawab,” tegasnya, Senin (12/8/2024).
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, TK Negeri Pembina Tegal Timur kota Tegal Adakan Lomba
Contohnya, Bank harus membuat pengganti sertifikat. Tidak boleh lepas tangan. Jadi, jika memang sudah lunas maka harus diganti. ”Sedangkan kepada nasabah yang merasa dirugikan, kami berharap segera mengadu ke OJK. Sehingga kami pun bisa melakukan tindak lanjut, meski bank BRI bukan bagian dari pengawasannya secara langsung. Namun kami juga bisa berkordinasi atau melaporkan pengawas atau di OJK Pusat,” ujarnya.