8 Cara Menghadapi Teror DC Pinjol

Jumat 09-08-2024,11:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

Salah satu langkah penting yaitu memahami aturan penagihan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terbaru. OJK memiliki peraturan terkait penagihan oleh debt collector. Kalian bisa mengakses informasi lebih lanjut di laman resmi OJK atau melalui nomor WA OJK 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id.

5. Menyusun Rencana Pembayaran

Setelah berbicara dengan pihak pinjol, langkah berikutnya yaitu menyusun rencana pembayaran yang realistis. Evaluasi kembali anggaran keuangan dan tentukan berapa banyak yang bisa disisihkan untuk membayar pinjol setiap bulannya.

6. Memahami Konsekuensi Terlambat Bayar

Saat terlambat membayar cicilan pinjol, nasabah biasanya akan menghadapi beberapa konsekuensi seperti denda keterlambatan, bunga yang terus bertambah, dan yang paling mengganggu yaitu tekanan dari pihak penagih.

BACA JUGA:Jangan Takut, Ini 6 Tips Menghadapi Teror DC Pinjol Ilegal yang Paling Ampuh

7. Menghindari Pinjaman Baru

Saat menghadapi kesulitan membayar pinjaman, mungkin tergoda untuk mengambil pinjaman baru guna melunasi pinjaman yang lama. Namun, ini bukan solusi yang bijak. Mengambil pinjaman baru hanya akan menambah beban utang dan meningkatkan risiko terjebak dalam lingkaran utang yang lebih dalam.

Sebaiknya fokus pada pelunasan pinjaman yang ada dan mencari cara lain untuk menambah penghasilan atau mengurangi pengeluaran.

8. Memahami Hak dan Kewajiban sebagai Nasabah

Sebagai nasabah pinjol, penting untuk memahami hak dan kewajiban. Pelajari syarat dan ketentuan pinjaman dengan seksama sebelum meminjam.

Ketahui hak kalian terkait penagihan utang dan bagaimana cara melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak etis. Dengan memahami hak dan kewajiban, kalian bisa lebih percaya diri dalam menghadapi situasi keterlambatan pembayaran.

Itulah beberapa informasi seputar cara menghadapi teror DC pinjol yang bisa kalian coba dan lakukan untuk menghindari dari berbagai risiko. Semoga bermanfaat. 

Kategori :