DISWAYJATENG.ID, SLAWI - Ratusan pil koplo dari berbagai jenis berhasil diamankan personel Satres Narkoba Polres Tegal dari tangan pengedar. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Tegal dalam memerangi peredaran narkotik dan obat terlarang dengan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku peredaran.
Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah SIK SH MM MSi melalui Kasat Narkoba AKP Bambang Waluyo SH MH mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku pengedar obat keras jenis tramadol, double y, trihexyphenidyl dan hexymer. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima tim opsnal Satresnarkoba mengenai adanya peredaran obat keras di wilayah Margasari.
BACA JUGA:Optimalkan Penempatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
"Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui akan ada transaksi obat keras di Desa Prupuk Selatan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SN warga Margasari. Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah bekas bungkus rokok merk Cello yang berisi 2 butir obat jenis fouble Y, 3 butir obat jenis hexymer, dan 17 butir obat jenis tramadol.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, tim menemukan barang bukti tambahan berupa sebuah kaleng biskuit Tango yang berisi 324 butir obat jenis Hexymer, 216 butir obat jenis double y, 69 butir obat jenis tramadol, dan 53 butir obat jenis trihexyphenidyl.
"Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotik dan obat terlarang di wilayah Kabupaten Tegal," ungkapnya.
BACA JUGA:Bimtek Peningkatan Kapasitas E-Siteplan
Pihaknya menghimbau kepada masyarakatuntuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotik dan obat terlarang kepada pihak berwajib.