Respons Cepat Call Center 110, Polres Tegal Tindaklanjuti Dugaan Pengambilan Solar Ilegal

Respons Cepat Call Center 110, Polres Tegal Tindaklanjuti Dugaan Pengambilan Solar Ilegal

RESPONS CEPAT – Laporan dugaan pengambilan solar ilegal ditindaklanjuti melalui Call Center 110. -Hermas Purwadi/Radar Slawi-

TEGAL, diswayjateng.id – Kepolisian Resor Tegal melalui layanan Call Center 110 bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pengambilan solar ilegal di depan SD 04 Kalisapu, Kecamatan Slawi, Selasa (29/9/2026) dini hari.  

Laporan diterima sekitar pukul 00.01 WIB dan segera diteruskan operator 110 kepada piket Pamapta 1 Polres Tegal untuk pengecekan langsung di lokasi. Pamapta 1 bersama anggota SPKT mendatangi TKP dan menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengambilan solar ilegal menggunakan kendaraan Mitsubishi L300 bernopol H-8926-TR.  

Petugas melakukan pengecekan, mencatat keterangan saksi, serta mendokumentasikan kondisi di lokasi. Barang bukti bersama pengemudi kemudian diamankan ke Polres Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

BACA JUGA:Polres Tegal Amankan Terduga Pelaku Sabung Ayam di Talang, Tindaklanjut dari Aduan 110

BACA JUGA:Kapolres Tegal Resmikan Sarana Air Bersih di Jatinegara

Pamapta 1 Polres Tegal IPDA Ade Sutikno, S.H. menegaskan, setiap laporan masyarakat melalui Call Center 110 ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan.

“Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.  

Polres Tegal mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan gangguan keamanan atau tindak pidana melalui Call Center 110. Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam menjaga kamtibmas di Kabupaten Tegal.  

Selanjutnya, Polres Tegal melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dugaan pengambilan solar ilegal tersebut untuk memastikan fakta dan menentukan proses hukum sesuai hasil penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait