Gampang Banget, Begini Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak

Jumat 09-08-2024,07:30 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

DISWAY JATENG.ID - Cara cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak perlu kalian ketahui, yang bertujuan untuk mengetahui apakah data pribadi atau KTP kalian digunakan atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Masyarakat harus waspada. Beberapa waktu terakhir, kerap terjadi pencurian data pribadi untuk disebarluaskan dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Karena itu, perlu mengetahui cara cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak agar data kalian tetap aman. 

Penyebaran dan penyalahgunaan data sudah seringkali terjadi di era saat ini. Sebab itu kalian harus tetap waspada dan jaga data diri kalian agar tidak disalahgunakan. Kalian juga bisa melakukan cara cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak. 

Data pribadi tersebut bisa digunakan untuk mengajukan pinjol yang ilegal. Adapun data pribadi yang dimaksud antara lain nomor ponsel, alamat, sampai NIK KTP. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek data pribadi dipakai pinjol atau tidak yang bisa kalian lakukan. 

BACA JUGA:4 Cara Cek Data Pribadi Digunakan Pengajuan Pinjol oleh Orang Lain Via SLIK OJK

2 Cara Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol atau Tidak

Melansir indonesiabaik.id, pemerintah melalui OJK sudah menyiapkan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) untuk melakukan pengecekan apakah datanya telah digunakan orang lain untuk pengajuan pinjol atau tidak.

1. SLIK OJK via Online

  • Buka laman idebku.ojk.go.id
  • Pilih menu "Pendaftaran"
  • Isi data yang diminta
  • Isi jenis debitur
  • Isi jenis identitas
  • Isi kewarganegaraan
  • Isi nomor identitas
  • Isi kode keamanan atau captcha
  • Memastikan semua informasi benar dan sesuai
  • Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"
  • Isi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung
  • Centang pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
  • Pemohon akan menerima email yang memuat informasi nomor pendaftaran
  • Cek status permohonan pada menu "Status Layanan"
  • Isi nomor pendaftaran serta kode captcha
  • Permohonan akan diproses paling lambat satu hari kerja
  • Masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon
  • Dari laporan SLIK OJK, masyarakat akan melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon. 

Jika terdapat pinjaman dinilai tidak pernah diambil, segera adukan ke kontak OJK 157, email emailkonsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke nomor 081-157-157-157.

BACA JUGA:7 Tips Melindungi Data Pribadi di Pinjol Agar Tidak Disalahgunakan

2. SLIK OJK via Offline

Kunjungi Kantor OJK terdekat dan bawa dokumen berupa: 

  • Paspor untuk warga negara asing (WNA)
  • KTP untuk warga negara Indonesia (WNI)
  • Jika melalui kuasa, maka membawa surat kuasa
  • OJK melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen pendukung
  • Jika sesuai persyaratan, OJK akan menarik data informasi debitur atau pemohon
  • Hasil pengecekan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
  • Ciri-ciri Pinjol Legal 

    Sementara itu, perusahaan pemberi pinjol yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

    1. Terdaftar/berizin dari OJK
    2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
    3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
    4. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
    5. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
    6. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI
    7. Bunga atau biaya pinjaman transparan
    8. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
    9. Mempunyai layanan pengaduan.

    BACA JUGA:6 Cara Melindungi Data Pribadi yang Paling Efektif Agar Tidak Disebar dan Disalahgunakan

    Kategori :