Ketahui Cara Cek KTP Disalahgunakan Pinjol atau Tidak Secara Online dan Offline

Minggu 28-07-2024,19:20 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

DISWAY JATENG - Pinjol semakin marak di era digital saat ini. Kemudahan dalam mengajukan pinjaman online juga diikuti dengan risiko penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP. Cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak perlu diketahui. 

Cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak ini sangatlah penting. Sebab seiring menjamurnya aplikasi pinjol banyak oknum yang memanfaatkan hal tersebut dengan menggunakan identitas pribadi milik orang lain. 

Dengan adanya cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak, kalian bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Banyak peminjam yang mengeluhkan data KTP disalahgunakan oleh oknum penyedia pinjol. Di sisi lain, ada pula orang-orang yang memanfaatkan situasi ini untuk memperoleh keuntungan dengan meminjamkan KTP orang lain tanpa izin. Karena itu, untuk mengetahui cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak dapat simak pada artikel ini sampai tuntas, ya. 

BACA JUGA:Cara Mengecek KTP yang Tercatat pada Pinjol, Nasabah Perlu Waspada Penipuan Data

 

Mengutip dari Portal Informasi Indonesia, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh pemohon sebelum melakukan pengecekan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi KTP, foto diri, serta foto diri yang disertai dengan KTP.

Jika dokumen pendukung sudah lengkap, pemohon bisa meneruskan ke tahapan selanjutnya untuk melakukan pengecekan SLIK OJK dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Siapkan dokumen pendukung (KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP).
  2. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
  3. Pilih "Pendaftaran".
  4. Isi data yang diminta (jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha).
  5. Pastikan informasi benar dan sesuai, lalu klik "Selanjutnya".
  6. Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
  7. Klik tombol "Ajukan Permohonan".
  8. Setelah pendaftaran berhasil, kalian akan mendapatkan nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan di menu "Status Layanan" dengan mengisi nomor pendaftaran.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

BACA JUGA:Ada Tagihan Pinjol tapi Tidak Merasa Meminjam? Inilah 7 Langkah Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak

Dilansir dari OJK, berikut merupakan cara cek KTP disalahgunakan pinjol atau tidak secara offline.

  • Hadir secara langsung ke kantor OJK.
  • Bawa dokumen persyaratan permohonan (fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA, dan surat kuasa jika dikuasakan).
  • OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung.
  • Hasil akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
  • Jika terdapat pinjaman yang tidak diketahui atau tidak pernah diajukan, segera lakukan pengaduan dan pertanyaan cek BI checking atau SLIK OJK lewat kontak OJK 157 melalui telepon 157, email [email protected] atau WA ke 081-157-157-157.

    Lakukan Pengecekan Kecocokan Data Diri di KTP dan di Dukcapil

    Hal penting untuk dilakukan selain cek KTP disalahgunakan yaitu melakukan pengecekan kecocokan data pada KTP dan di dukcapil. Ketahui pula apakah NIK kalian sudah terdaftar dan status valid atau tidaknya agar tidak menjadi hambatan saat mengurus administrasi di kemudian hari.

    Berikut beberapa cara mengecek kecocokan data diri di KTP dan Dukcapil: 

    BACA JUGA:Waspada! Inilah Cara Cek KTP Terdaftar Di Pinjol Atau Tidak Secara Online Dan Offline

    • Email: Kirim permohonan melalui email yang dikirim ke callcenter.dukcapil@gmail.com. Jangan lupa isi badan email, sesuai dengan format yang ditentukan Pemerintah, yakni ketik: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan dan kirim ke alamat email tadi. Namun, cara yang satu ini juga tak instan, karena biasanya baru akan diproses dalam 1 x 24 jam.
    • Facebook dan Twitter: Akun facebook resmi Disdukcapil 'Halo Dukcapil', sedangkan untuk akun Twitter resmi Disdukcapil '@ccdukcapil'. Pengguna kedua media sosial tersebut dapat menghubungi melalui personal chat, dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.
    • WhatsApp dan SMS: Pengecekan NIK dengan SMS, dapat dicoba dengan mengirimkan format SMS: Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor milik Disdukcapil Kemendagri 0815-3636-9999. Sedangkan untuk cek NIK melalui WhatsApp, masyarakat dapat mengirimkan pesan dengan format: nama lengkap sesuai dengan KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota dan kirim ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479.
    • Situs Pemerintah: Bisa juga mengaksesnya melalui alamat situs di https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Buka situs seperti biasa di browser pengguna, lalu cari menu e-KTP dan isikan NIK pengguna. Setelah itu, jika data KTP memang benar valid dan terkoneksi, pengguna akan diarahkan menuju tampilan yang berisi data lengkap, seperti di dalam KTP.
    • Call Center Dukcapil: Menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan melakukan panggilan ke hotline di nomor 1500-537 Dirjen Dukcapil Kemendagri. Juga menyiapkan data seperti nomor NIK dan KK.
    Kategori :