50 Pelaku Usaha di Kabupaten Tegal Ikuti Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Rabu 24-07-2024,16:12 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI – Sebanyak 50 orang pelaku usaha di Kabupaten Tegal mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) di salah satu hotel di Slawi.

Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal ini dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tegal Joko Kurnianto.

Pemkab Tegal, kata Joko, terus berupaya menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif. Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha maupun investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Aspirasi Warga Terwujud, Jalan Margasari-Pagerbarang Kabupaten Tegal Diperbaiki

“Kami siap mengawal, memfasilitasi sampai tuntas proses perizinan usahanya sampai ke tahap ekspor-impor,” tegasnya.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Dessy Arifianto menjelaskan, pelaksanaan bimtek ini merupakan sesi ketiga dari tujuh sesi yang diselenggarakan sejak bulan Mei 2024.

Diharapkan, para peserta bisa memahami kewajiban dan mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dalam menjalankan usahanya.

BACA JUGA:Pedagang Pasar Lebaksiu Kabupaten Tegal Butuh TPS, Pimpinan DPRD Siap Akomodir

Sejauh ini pemerintah juga telah memberikan kemudahan ke pelaku usaha melalui akses laman www.oss.go.id. Di sini mereka bisa mendapatkan pelayanan perizinan yang lebih cepat karena bisa langsung mendaftarkan usahanya sendiri tanpa harus datang ke kantor.

Meski demikian, pihaknya juga membuka kesempatan pelaku usaha maupun investor datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Satya Dahayu Kabupaten Tegal. Mereka akan diarahkan ke bidang penanaman modal untuk dibantu proses pengisian data usahanya.

BACA JUGA:BPBD Kabupaten Tegal Gencarkan Sosialisasi Kebencanaan

“Dengan adanya kemudahan berusaha ini diharapkan semakin banyak investor yang tertarik menanamkan modalnya di Indonesia, utamanya di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Dirinya pun meminta para pelaku usaha ikut berpartisipasi menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara rutin tiga bulan sekali bagi pengusaha kelas menengah dan besar serta enam bulan sekali untuk pengusaha skala kecil.

BACA JUGA:Bantu Registrasi Kepesertaan BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir

LKPM ini memuat perkembangan penanaman modal dan kendala yang dihadapi para penanam modal. Bagi pelaku usaha yang tidak menyampaikan laporannya, akan diberikan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian sementara kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

Kategori :