Terlanjur Galbay dan Diteror? Begini Cara Menghadapi DC Pinjol Supaya Aman

Rabu 24-07-2024,06:57 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

3. Jangan Berikan Informasi Pribadi

Berikutnya, penting bagi debitur tidak memberikan informasi pribadi seperti KTP atau rekening bank. Pasalnya peraturan penagihan hanya diperbolehkan memberikan informasi mengenai jumlah utang saja.

4. Dokumentasikan Penagihan

Cara menghadapi DC pinjol berikutnya, yakni mendokumentasikan proses penagihan. Karena itu, Anda bisa mengambil video, rekam suara atau mendokumentasikan praktik penagihan lainnya agar memiliki bukti jika ada pelanggaran.

Dengan adanya dokumentasi tersebut, Anda memiliki bukti jika DC melanggar aturan penagihan. Cara ini bisa dilakukan dengan mudah dan efektif untuk menghadapi debt collector, ya!

BACA JUGA: Bagaimana Tips Mengatasi Teror DC Pinjol? Terapkan 5 Solusi Cerdas Ini Dijamin Kabur

5. Laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Apabila saat DC menagih utang dan disertai dengan ancaman, teror, atau intimidasi maka debitur bisa melaporkannya ke oJK. selain itu kita juga bisa melapor ke kantor polisi,pihak-pihak tersebut akan memberikan bantuan dan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini penting dilakukan debitur supaya pihak penagih pinjol mendapatkan efek jera. Selain itu, dengan cara ini nasabah bisa mendapatkan perlindungan supaya aman dari teror atau tindakan merugikan.

Demikian penjelasan tentang cara menghadapi DC pinjol yang meneror nasabah jika terlanjur galbay supaya aman. Semoga bermanfaat.

Kategori :