DISWAY JATENG - Galbay atau gagal bayar pinjaman online saat ini marak dialami oleh debitur yang kesulitan bayar utang. Artikel ini akan menjelaskan tentang cara aman galbay pinjol agar bebas utang.
Apabila debitur galbay tak sedikit nasabah yang melakukan sejumlah tindakan kriminal karena terlilit utang. Karena itu, Anda harus tahu cara aman galbay pinjol agar tidak terjerat utang.
Selain itu, nasabah yang galbay dapat dikunjungi debt collector ke rumah karena tidak bisa lunasi utang. Dengan cara aman galbay pinjol di bawah ini Anda dapat menghindari kunjungan DC lapangan.
BACA JUGA: 5 Cara Galbay Pinjol Ilegal Paling Aman dan Dijamin Bebas Teror DC
Melansir dari kanal YouTube Desi Sutriani menjelaskan bahwa saat debitur nunggak sebaiknya tenang dan gak perlu panik. Hal ini dikarenakan, hukumnya masih perdata karena itu debitur tidak perlu tertekan dengan adanya hal ini.
Selain itu, ada dua cara lain yang bisa dilakukan oleh debitur galbay. Kedua cara ini penting dilakukan dengan konsisten sampai utang di pinjaman online lunas.
Lantas, bagaimana cara aman galbay pinjol supaya debitur aman? Berikut penjelasan lengkapnya di bawah ini.
BACA JUGA: Cara Aman Galbay Pinjol dengan Reset HP dan Ganti Nomor, Ampuh atau Tidak?
Cara aman galbay pinjol
1. Pahami Aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Cara aman galbay pinjol pertama, yakni memahami aturan dari OJK. Aturan yang penting diketahui, yakni mengenai Peraturan OJK Nomor 19/ SEOJK.06 / 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui aturan ini, nasabah yang terjerat utang atau galbay dapat memahami langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan jika belum bisa bayar utang. Dengan ini, Anda bisa mempersiapkan perencanaan keuangan untuk bayar utang.
OJK menyarankan kepada debitur supaya tidak mencari pinjaman jika galbay, istilah ini seringkali disebut gali lubang tutup lubang. Pasalnya hal ini dapat memberikan dampak negatif kepada debitur, salah satunya utang yang menumpuk.
BACA JUGA: 5 Pinjol Ilegal yang Tidak Ada DC Lapangan dan Aman Digalbay
Peraturan praktik penagihan pinjol dengan cara yang tidak wajar juga perlu diketahui. Apabila DC mengancam Anda menyebar data pribadi maka ketahui aturan UU ITE pasal 32 ayat 2 dan Pasal 48 ayat 2 untuk melindungi kamu atau langsung lapor ke OJK.