Terjerat Pinjol Ilegal, Perlu Dibayar? Begini Penjelasan Lengkapnya

Rabu 17-07-2024,12:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Rochman Gunawan

DISWAY JATENG - Pinjol ilegal tidak perlu dibayar? Pertanyaan ini mungkin seringkali ditanyakan oleh sebagian orang, nah pertanyaan itu semua akan terjawab jelas dengan menyimak uraian dibawah ini. 

Pengajuan pinjaman di suatu layanan seringkali dijadikan pilihan tepat ketika sedang terdesak kebutuhan, tetapi penggunaan layanan yang tidak resmi dapat membuat kalian mempunyai masalah baru. Tetapi apakah benar jika pinjol ilegal tidak perlu dibayar?

Mungkin jika secara hukum memiliki tanggung jawab utang tentunya wajib membayarnya hingga lunas, tetapi ada sebagian orang yang mengatakan pinjol ilegal tidak perlu dibayar karena layanan ini tidak resmi atau tidak mengantongi izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). 

Pada artikel kali ini, telah kita rangkum dari berbagai sumber mengenai pinjol ilegal tidak perlu dibayar yang bisa kalian pahami dan ketahui. Yuk simak penjelasan lengkapnya. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Jadi Korban, Ini 7 Tips agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal yang Meresahkan

1. Sumber yang Mengatakan Utang Pinjol Ilegal TETAP HARUS Dibayar

Di sisi lain, ada juga sumber yang mengatakan bahwa utang pinjol ilegal tetap harus dibayar setidaknya utang pokoknya. 

Salah satu sumber yang mengatakan hal ini yaitu Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran (Unpad), Hamzah Richi. Dalam artikel CNBC Indonesia, Hamzah Richi mengatakan bahwa meski pinjol ilegal, hal ini tidak serta-merta menjadi alasan untuk tidak membayar utang atau pinjaman yang telah diberikan. 

Hamzah Richi juga mengatakan bahwa tidak membayar utang pinjol ilegal bisa berdampak pada kredit nasabah di perbankan. Hal ini karena pinjol ilegal bisa saja memiliki akses ke data nasabah, termasuk data perbankan. Jika nasabah tidak membayar utang pinjol ilegal, maka pinjol ilegal bisa saja melaporkan nasabah ke perbankan sebagai nasabah yang bermasalah. Hal ini bisa mengganggu reputasi dan kredibilitas nasabah di perbankan.

Sumber lain yang mengatakan utang pinjol ilegal tetap harus dibayar adalah artikel detikFinance. Artikel ini mengutip pernyataan dari Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi. Menurut Adrian Gunadi, utang pinjol ilegal tetap harus dibayar karena itu kewajiban moral. Namun, ia juga menyarankan agar nasabah tidak membayar bunga dan denda yang tidak wajar.

BACA JUGA:Cara Cek Ponsel Dilacak Pinjol Ilegal atau Tidak dan Cara Mengatasinya

2. Sumber yang Mengatakan Utang Pinjol Ilegal TIDAK PERLU Dibayar

Salah satu sumber yang mengatakan utang pinjol ilegal tidak perlu dibayar adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD. Dalam siaran pers pada 19 Oktober 2021, Mahfud MD mengatakan bahwa jika masyarakat terlanjur melakukan kredit di pinjol ilegal, maka tak perlu membayar utangnya.

Menurut Mahfud MD, pinjol ilegal tidak sah secara hukum perdata, karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif yang diatur dalam hukum perdata. Sehingga, pinjaman yang diterima tidak sah di mata hukum dan boleh saja untuk tidak dilunasi.

Mahfud MD juga mengatakan bahwa jika nasabah terus ditagih dan bahkan mendapatkan teror dari pinjol ilegal, maka mereka bisa melaporkan ke polisi. 

Kategori :