Cara Mengatasi DC Pinjol Ilegal yang Datang ke Rumah saat Galbay

Sabtu 13-07-2024,13:15 WIB
Reporter : Eki Nur Solikha
Editor : Rochman Gunawan

4. Laporkan ke Pihak Berwenang

Cara mengatasi DC pinjol ilegal yang datang ke rumah berikutnya adalah, dengan melaporkan pinjol ilegal ke pihak berwenang. Laporkan pinjol ke OJK melalui website http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan. Kamu juga bisa menghubungi Call Center OJK lewat telepon 157.

Selanjutnya laporkan ke pihak kepolisian. Jika petugas DC pinjol ilegal melakukan intimidasi pelecehan atau tindakan kriminal lainnya, kumpulkan semua bukti terkait pinjol ilegal dan datangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan sesuai bukti tersebut.

5. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Mintalah bantuan hukum ke YLBHI. Dengan mengumpulkan bukti terkait seperti percakapan dengan DC pinjol ilegal, rekaman penagihan, dan bukti transfer, kamu bisa mengkonsultasikan ke kantor LBH untuk mendapatkan pendampingan dan saran hukum yang tepat.

LBH dapat membantu kamu dalam membuat laporan dan proses hukum selanjutnya. Kantor LBH sudah tersebar di beberapa wilayah Indonesia, sperti Jakarta dan Papua.

BACA JUGA:Jangan Sampai Jadi Korban, Ini 7 Tips agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal yang Meresahkan

Demikian adalah arahan bagaimana cara mengatasi DC pinjol ilegal yang datang ke rumah, semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :