Setelah itu, dilanjutkan dengan mengurus perizinan Amdal dan Amdalalin. Itu pun harus disesuaikan dengan tingkat resikonya. Jika resikonya tinggi, maka harus izin ke kementerian.
Selanjutnya, pelaku usaha juga harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
"Kalau perizinan sudah lengkap semuanya, baru mulai pembangunan atau pengurugan," kata Dessy memaparkan.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Optimis Program RTLH Selesai Tepat Waktu
Dia menegaskan, jika pelaku usaha mengabaikan aturan tersebut, terpaksa Pemkab Tegal akan melakukan tindakan tegas.
"Saya imbau kepada para pelaku usaha supaya patuh terhadap aturan. Sehingga investasi berjalan aman dan nyaman. Dan bisa mengurangi angka pengangguran," tandasnya. (adv)