4 DC Pinjol yang Datang ke Rumah Jika Nasabah Galbay Beserta Waktu Kedatangannya

Rabu 10-07-2024,07:49 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Zuhlifar Arrisandy

DISWAY JATENG - Pinjaman online kini banyak yang menggunakan debt collector sebagai penagih pihak ketiga. Lalu, apa saja DC pinjol yang datang ke rumah apabila nasabah galbay terbaru 2024?

Keberadaan DC pinjol yang datang ke rumah nasabah seringkali membuat khawatir karena praktik penagihannya. Karena itu, Anda yang ingin mengajukan pinjaman sebaiknya pertimbangkan dulu sebelum menggunakan layanan ini.

Untuk menghindari DC pinjol yang datang ke rumah dengan praktik penagihan kasar, maka Anda bisa menggunakan platrom legal. Pasalnya di aplikasi pinjol legal debt collector harus mematuhi aturan penagihan.

BACA JUGA: 6 Tips Jitu Menghentikan Teror DC Lapangan Pinjol

Mengutip dari kanal YouTube Fintech.ID, ada beberapa aplikasi yang memiliki DC pinjol yang datang ke rumah jika nasabah nunggak. Berikut daftar platfrom pinjaman online yang ada debt collector beserta waktu kedatangannya.

1. Kredit Pintar

DC pinjol yang datang ke rumah pertama, yakni dari aplikasi Kredit Pintar. Debt collector pinjaman satu ini akan mengunjungi rumah nasabah jika sudah galbay lebih dari 90 hari.

Kedatangan DC lapangan Kredit Pintar akan mengunjungi rumah kisaran pukul 08.00 pagi sampai 20.00 malam. Namun, kedatangan tersebut tidak diperbolehkan di hari-hari libur.

BACA JUGA: Ini Daerah yang Bisa Didatangi DC Lapangan Shopee Terbaru 2024, Gak Cuma Di Pulau Jawa!

Dari pengalaman nasabah yang galbay debt collector akan datang jika nasabah nunggak atau galbay. Kedatangan DC akan diberitahukan dengan memberi pesan kepada debitur.

2. Akulaku

Akulaku merupakan platfrom pinjol yang ramai digunakan, karena terkenal mudah diajukan dan cepat cair.Keunggulan dari platfrom satu ini, yakni menawarkan kredit barang dengan mudah, cepat, dan terpercaya.

DC pinjol yang datang ke rumah dari Akulaku akan mengunjungi rumah nasabah apabila nunggak. Kedatangan tersebut biasanya dilakukan jika tagihan sudah melebihi 30 hari setelah jatuh tempo.

BACA JUGA: Tipe Nasabah yang Ditakuti oleh DC Lapangan Pinjol, Kaum Galbay Bisa Mecontohnya

Debt Collector dari Akulaku akan datang ke rumah peminjam jika tagihan telah jatuh tempo lebih dari 30 hari. Namun, jika debitur Akulaku sudah nunggak lebih dari 90 hari DC tidak diperbolehkan menagih utang menyesuaikan aturan dari OJK.

Kategori :