Dinas Perkim Kabupaten Tegal Warning 9 Pengembang Perumahan

Selasa 09-07-2024,12:35 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya  percepatan penyerahan PSU dari pengembang perumahan ke Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim terus dilakukan. Kali ini, 9 pengembang perumahan kembali ditagih komitmen yang sebelumnya sempat  mengajukan surat dan melakukan pemaparan untuk proses penyerahan PSU.

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, 9 pengembang perumahan yang mendapatkan warning dan disurati kembali. Diharapkan bisa segera  mengurus  penyerahan PSU untuk selanjutnya dikelola  Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim. 9 pengembang yang  ditegur melalui surat tercatat yakni pengembang  Perumahan Vantavin 1 , 2, 3  Desa Pacul, Kecamatan Talang. Perumahan Mutiara Dhika Desa Pacul, Kecamatan Talang, Perumahan Bumi Elok Sejahtera Desa pacul, Perumahan Puri Rarastiti Desa Tegalandong, Kecamatan Lebaksiu.

BACA JUGA:Dinas Porapar Kabupaten Tegal Dukung Pengembangan Paket Wisata Dukuh Cipero

"Perumahan Wiguna Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Perumahan Segarawana 4 Desa  Mejasem Barat, Kecamatan Kramat dan Perumahan Cahaya Purwa Asri Desa  Suradadi, Kecamatan Suradadi," ujanrya, Selasa (9/7/2024).

Langkah ini ditempuh sebagai media mengingatkan kembali para pengembang. Mengingat di tahun 2024 ini Dinas Perkim Kabupaten Tegal telah menargetkan 50 pengembang bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal. 

BACA JUGA:Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Adakan Apem Slawi

Tahun ini, Dinas Perkim Kabupaten Tegal menargetkan 50 pengembang perumahan bisa menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal. Tahun ini pula diharapkan ada kenaikan capaian progres penyerahan PSU. 

"Dimana di tahun sebelumnya, dari target yang ada hanya mampu terealisasi 36 PSU yang diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal," cetusnya.

Danny tak menampik masih ditemui banyak kendala dalam proses penyerahan PSU. Diantaranya, belum adanya kesadaran dari pengembang untuk menyerahkan PSU agar dikelola pemkab. Di sisi lain, bila melihat kondisi lapangan, ada beberapa perumahan dalam proses pelaksanaan pembangunan  dan belum waktunya PSU tersebut diserahkan. 

BACA JUGA:PDIP Silaturahmi dan Komunikasi Politik ke Partai Golkar Kabupaten Pemalang

Kendala lain, untuk perumahan  yang sudah lama berdiri hingga kini belum diketahui pengembangnya. Sehingga sulit untuk dilaksanakan  proses penyerahan PSU. 

"Untuk tahun 2024, Pemkab  Tegal," ungkapnya. 

Mengacu  pada Peraturan Daerah (Perda)  Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2020  tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) umum. Nengharuskan pengembang menyerahkan PSU perumahan kepada pemerintah daerah. (adv)

Kategori :