Wajib Tahu, Inilah Hukum Teror dan Intimidasi Pinjol Menurut OJK

Sabtu 06-07-2024,17:00 WIB
Reporter : Dian Doris Nawang Wulan
Editor : Laela Nurchayati

• Penagihan yang tidak beretika: Debt collector menagih utang dengan cara yang tidak sopan, seperti menelepon secara terus menerus di waktu larut malam, mendatangi tempat kerja, atau membuat keributan di lingkungan tempat tinggal.

Langkah-Langkah Melindungi Diri :

• Dokumentasikan semua bukti: Simpan semua bukti teror dan intimidasi, seperti rekaman percakapan telepon, pesan singkat, atau email.

• Laporkan ke pihak berwajib: Laporkan kejadian tersebut ke polisi atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

• Gunakan hak Anda: Anda berhak untuk tidak diganggu dan diperlakukan dengan hormat. Ingatkan debt collector bahwa mereka melanggar hukum.

• Cari bantuan hukum: Jika Anda merasa terancam atau dirugikan, konsultasikan dengan pengacara untuk mendapatkan bantuan hukum.

Pentingnya Penegakan Hukum

Teror dan intimidasi pinjol merupakan perbuatan yang meresahkan dan melanggar hukum. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di kemudian hari.

Selain itu, edukasi dan literasi keuangan masyarakat perlu ditingkatkan agar lebih memahami pinjaman online dan terhindar dari jeratan utang yang berakibat fatal. Masyarakat juga perlu lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online dan memastikan legalitasnya.

Dengan memahami regulasi yang berlaku, langkah-langkah untuk melindungi diri, dan pentingnya penegakan hukum, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari teror dan intimidasi pinjaman online dan tercipta ekosistem pinjaman online yang sehat dan bertanggung jawab.

BACA JUGA:Cara Laporkan DC Pinjol yang Melakukan Penagihan Kasar ke Nasabah Galbay

Demikian ulasan lengkap mengenai hukum untuk teror dan intimidasi pinjol. (*)

Kategori :