• Klik tombol "Pendaftaran".
• Pilih jenis debitur "Perorangan".
• Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
• Unggah foto KTP dan foto diri Anda.
• Klik tombol "Ajukan Permohonan".
• Anda akan menerima email konfirmasi yang berisi username dan password untuk mengakses laporan BI Checking Anda.
2. Langsung ke Kantor OJK
• Kunjungi kantor OJK terdekat.
• Bawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP asli dan formulir pendaftaran yang sudah diisi.
• Isi formulir permintaan informasi SLIK.
• Anda akan diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
• Petugas OJK akan memproses permintaan Anda dan memberikan laporan BI Checking Anda.
Biaya Pengecekan:
Biaya untuk melakukan pengecekan melalui iDeb OJK adalah Rp 35.000 per laporan, sementara untuk mengecek langsung di kantor OJK, biayanya gratis.
Supaya skor kredit anda masuk kedalam daftar yang baik, terdapat beberapa tips yang dapat anda lakukan dengan mudah. Yaitu:
- Selalu bayar tagihan tepat waktu.
- Hindari memiliki terlalu banyak hutang.
- Gunakan kartu kredit dengan bijak.
- Periksa laporan kredit Anda secara berkala.
Dengan memahami informasi di atas, Anda dapat menjaga kesehatan keuangan Anda dan meningkatkan peluang Anda untuk mendapatkan kredit di masa depan.