TPA Degayu Pekalongan Kebakaran, Gunungan Sampah Setinggi 25 Meter Dilalap Api

TPA Degayu Pekalongan Kebakaran, Gunungan Sampah Setinggi 25 Meter Dilalap Api

Kondisi kebakaran di TPA Degayu Kota Pekalongan--Mukhtarom

PEKALONGAN, diswayjateng.id – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, kebakaran, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Api membakar area sisi selatan dan timur gunungan sampah yang tingginya mencapai 25 meter.

Sejumlah armada pemadam kebakaran dari Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan hingga Kabupaten Batang dikerahkan untuk mengatasi kebakaran tersebut. Petugas gabungan juga mendapat dukungan mobil water cannon Polres Pekalongan Kota, BPBD, Kodim, serta armada pengangkut air dari PDAM.

Meski mendapat dukungan sejumlah armada, proses pemadaman tidak berjalan mudah. Tebalnya timbunan sampah membuat petugas kesulitan menjangkau titik api, terutama bagian yang berada jauh di dalam gunungan sampah.

Camat Pekalongan Utara, M. Ainur Rofiq, mengatakan sebagian titik api telah berhasil dikendalikan. Namun, pemadaman belum sepenuhnya tuntas karena masih terdapat panas di bagian dalam timbunan sampah.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Pantura Batang, Mahasiswi 19 Tahun Tewas Usai Tabrak Tronton

BACA JUGA:Tragis! Penggali Sumur di Banyumas Tewas di Kedalaman 7 Meter, Rekannya Sempat Lemas

"Saat ini kondisi TPA memang terbakar, cuma berhasil dipadamkan walaupun belum tuntas. Dari pihak Damkar, BPBD, Polres maupun relawan terus berusaha agar api padam secara tuntas," kata Ainur di lokasi kebakaran.

Menurutnya, karakteristik timbunan sampah menjadi kendala utama petugas. Ketika api di bagian permukaan berhasil dipadamkan, bara dan hawa panas masih bisa tersimpan di bagian bawah.

"Memang medannya medan sampah, sehingga keterjangkauan alat pemadam ini yang perlu diperhatikan. Kadang kala ketika atasnya padam, bagian bawahnya masih menyimpan panas," jelasnya.

TPA Degayu Sedang dalam Penutupan Zona Pasif

Kebakaran ini terjadi saat TPA Degayu tengah menjalani proses penutupan zona pasif menggunakan geomembran. Langkah tersebut dilakukan setelah TPA menerima sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

BACA JUGA:Tengkorak Homo Erectus hingga Gigantopithecus Dipamerkan, Museum Semedo Gelar ‘Wanara Seba 2026’

BACA JUGA:Wujudkan Sekolah Ramah Anak, Guru SMPN 3 Talang Terapkan Disiplin Positif Lewat IHT

TPA Degayu sendiri memiliki luas lahan sekitar 5,8 hektare dengan ketinggian timbunan sampah mencapai 25 meter.

Sementara itu, penyebab kebakaran belum diketahui. Ainur mengatakan pihak kecamatan masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mengetahui sumber munculnya api.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait