7 Cara Ampuh Mengatasi Pinjol yang Berani Sebar Data agar Tidak Disalahgunakan

Senin 01-07-2024,22:00 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Laela Nurchayati

4. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika pinjol menyebarluaskan data pribadi nasabah, sebaiknya nasabah segera melaporkan kejadian tersebut ke OJK. Melaporkan ke OJK akan membantu menyelesaikan masalah dengan cepat.

Pihak berwenang tersebut yaitu pihak kepolisian setempat. Nasabah juga harus melampirkan berbagai bukti yang sah untuk memperkuat laporan sehingga kasus bisa segera ditangani.

BACA JUGA:Tak Usah Khawatir, Begini Cara Mengatasi Pinjol Sebar Data dengan Tepat

5. Buat kesepakatan

Saat korban belum bisa melunasi tunggakan, cobalah untuk mengajukan perjanjian. Perjanjian yang dimaksud yaitu tambahan waktu pembayaran atau keringanan dalam bentuk pelunasan dengan cara mencicil. 

Akan tetapi, debitur harus menetapi janji yang telah disepakati bersama. Tujuannya agar tidak menerima teror kembali yang tentu merugikan. 

7. Lapor konten ke Kominfo

Masyarakat yang menjumpai konten pinjol ilegal atau unggahan terkait data pribadi di media sosial dapat mengirim aduan ke email milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yaitu aduankonten@mail.kominfo.go.id. Aduan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Satgas PAKI, Google, dan Apple untuk dilakukan pemblokiran aplikasi. 

Dengan demikian beberapa informasi mengenai cara mengatasi pinjol yang berani sebar data yang dapat kalian lakukan untuk menghindari penyalahgunaan data yang merugikan diri kalian sendiri. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :