Salah satunya adalah banyaknya orang yang galbay di aplikasi pinjol, dan modalnya tidak kuat lagi untuk menutupi. Sehingga membuat keuangan Perusahaan pinjol anjlok dan bangkrut.
Contohnya pinjol TaniFund yang dicabut izinnya baru-baru ini oleh OJK, karena alasan permodalan yang tidak kuat. Mungkin saja di masa mendatang, akan lebih banyak lagi aplikasi pinjol yang mengalami kebangkrutan.
3. Pencabutan izin aplikasi pinjol oleh OJK
Pinjol legal yang telah beroperasi, juga bisa dicabut izinnya oleh OJK. Jika pencabutan izin aplikasi pinjol ini terjadi, maka nasabah yang punya utang pinjol bisa lunas dengan sendirinya, tanpa perlu membayar.
Setiap tahun OJK akan memperbarui data pinjol yang telah dicabut izinnya. Hal ini terjadi karena pinjol legal tersebut melanggar aturan OJK.
OJK menerima setiap aduan dari nasabah pinjol yang mengalami penagihan debt collector yang kasar, serta menyalahi aturan, seperti bunga dan denda yang terlalu tinggi, tidak sesuai dengan aturan OJK.
BACA JUGA:Terjerat Utang Pinjol? Begini 9 Cara Melunasi Utang Pinjol yang Menumpuk agar Cepat Lunas
Demikian informasi mengenai siapa saja yang masuk kategori utang pinjol bisa lunas sendiri. (*)