• Memiliki usaha yang tidak termasuk dalam kategori usaha terlarang
2. KUR Mikro
• Pinjaman hingga Rp 50 juta
• Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau surat ijin usaha lainnya yang dipersamakan
• Tidak memiliki kredit produktif di Bank/Lembaga Keuangan lain
• Memiliki agunan yang memadai (opsional)
3. KUR Kecil
• Pinjaman mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta
• Memiliki Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dipersamakan
• Memiliki agunan yang memadai
• Memiliki laporan keuangan usaha yang minimal 3 bulan terakhir
4. KUR Pensiunan
• Khusus bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri, dan pensiunan BUMN/BUMD
• Usia minimal 55 tahun dan maksimal 64 tahun saat jatuh tempo
• Memiliki penghasilan pensiun yang memadai
• Memiliki Surat Izin Usaha (SIUP) atau IUMK