Syarat Penagihan DC Lapangan Pinjol ke Nasabah Galbay, Gak Boleh Sembarangan

Sabtu 15-06-2024,20:51 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Laela Nurchayati

3. Waktu Penagihan DC Lapangan ke Nasabah Galbay

Syarat dan ketentuan penagihan DC lapangan pinjol berikutnya, yakni waktu penagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur jam kunjungan debt collector ke rumah nasabah maksimal sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Pihak perusahaan pinjol juga harus bertanggung jawab terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh DC. Dengan ini, DC lapangan memiliki kontrak dengan pihak pinjol di bawah tanggung jawab mereka. 

Itulah beberapa syarat dan ketentuan penagihan debt collector yang perlu diketahui oleh nasabah. Dengan ini, nasabah galbay bisa tahu aturan mana yang diperbolehkan nasabah untuk menagih hutang.

Selain syarat untuk menagih nasabah galbay, ada juga aturan untuk pinjol dari OJK. Berikut aturan baru mengenai pinjol yang ditetapkan oleh OJK, antara lain:

Penurunan Suku Bunga

OJK membatasi bunga pinjol kisaran 0,1 - 0,3% per hari. Hal ini sudah dicantumkan di perjanjian pendanaan yang berlaku selama 1 tahun sejak 1 Januari 2024.

Denda Keterlambatan

Denda keterlambatan pinjol yang diperbolehkan turun menjadi 0,067% per hari untuk pinjaman produktif. Sedangkan pinjaman konsumtif, denda keterlambatannya turun mencapai 0,3% per hari.

Pinjol Wajib Asuransi

Pihak penyedia pinjol diharuskan memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang memiliki izin usaha dari OJK.

Demikian informasi seputar syarat penagihan DC lapangan pinjol ke nasabah galbay. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :