Risiko Nekat Galbay Pinjol yang Ada DC Lapangan

Kamis 13-06-2024,14:40 WIB
Reporter : Meiffio Hasanain Mayzaldin
Editor : Rochman Gunawan

3. Teror Debt Collector

Sudah menjadi tugas debt collector menagih utang ke nasabah jika mengalami kesulitan bayar. Meski demikian, dalam penagihan utang harus dilakuakan dengan cara yang wajar.

Praktik penagihan harus dilakukan dengan sesuai aturan norma berlaku di masyarakat. Jika melanggar maka bisa dikenakan pidana dan dilaporkan ke pihak yang bertanggung jawab.

OJK menyebutkan terdapat 7 aturan baru penagihan kredit dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Berikut 7 aturan terbaru penagihan kredit dari OJK:

  1. Tidak menggunakan cara ancaman kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. 
  2. Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  3. Tidak menagih kepada pihak selain konsumen.
  4. Tidak menagih secara terus-menerus yang bersifat menganggu.
  5. Penagihan di tempat alamat domisili konsumen.
  6. Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
  7. Untuk penagihan di luar tempat domisili konsumen dan pada waktu yang diatur di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Demikian informasi seputar risiko kerugian jika nasabah nekat galbay pinjol yang ada DC lapangan. Semoga bermanfaat.

Kategori :