Masyarakat juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK.
Berikut caranya :
Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler.
2. Telepon 157 atau Mengirim e-Mail
Cara cek legalitas pinjol bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
3. Website OJK
Buka laman OJK di ojk.go.id/ ,pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah. Nanti akan terbuka daftar pinjol atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial- technology/Default.aspx/
BACA JUGA:Pinjam Uang Tanpa Ribet? Simak Tips Memilih Pinjol Legal Berikut
Satu hal, perusahaan pinjol ilegal kerap mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik. Menyikapi kasus seperti ini bisa melaporkan ke instansi-instansi terkait.
Berikut 3 instansi yang bisa dituju oleh masyarakat sebagai tempat mengadukan kasus pinjol ilegal, sebagai berikut :
Kemenkominfo Melalui laman id, mengirim email ke aduankonten@kominfo.go.id, atau kontak ke WA 08119224545.
Kepolisian bisa dengan membuka situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke info@cyber.polri.go.id;
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan hotline 157, WA 08115715715, serta email konsumen@ojk.go.id/.
Demikian beberapa informasi mengenai cara cek legalitas pinjaman online yang perlu kalian ketahui agar tidak terjebak ke pinjaman yang ilegal yang akan merugikan kalian nantinya. Semoga bermanfaat. (*)