Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang Dengar Pendapat Bahas 3 Raperda

Jumat 07-06-2024,09:15 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

DISWAYJATENG, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang melalui Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat (Publik Hearring) di ruang rapat gedung dewan, kemarin. Rapat Bapemperda dipimpin oleh Ketua Pansus I DPRD M Safi'i.

Hadir Ketua Pansus III DPRD H Nuryani, Kepala Bappeda Moh. Sidik, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo. Serta hadir sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan unsur-unsur masyarakat lainnya sebagai peserta rapat dengar pendapat.

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang M Safi'i mengatakan pihaknya baru saja memimpin rapat dengar pendapat terkait pembahasan tiga Raperda. Masing-masing tiga Raperda itu, Pertama Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kedua Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Ketiga Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). 

BACA JUGA:2 Fraksi DPRD Kabupaten Tegal Dukung Raperda Kearsipan dan Keperpustakaan

Dalam pembahasan tiga Raperda ini, menurut M Safi'i Raperda tentang SPBE merupakan inisiatif dari DPRD. Dimana Raperda ini harapannya seluruh produk - produk administrasi pemerintah daerah sudah dalam bentuk elektronik. Sehingga mulai pelan-pelan untuk meninggalkan administrasi dalam kertas.

"Maka dengan adanya Raperda ini nanti setelah menjadi Perda akan lebih efektif dan efisien. Bahkan seluruh bentuk kebijakan pemerintah daerah sudah dalam bentuk digitalisasi elektronik,"katanya.

BACA JUGA:2 Perangkat Desa Slawi Kulon Dilantik

Dicontohkan yang sekarang sudah berjalan adalah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Seperti akte kelahiran atau kematian dan kartu keluarga (KK) semua bisa dicetak. Kecuali KTP harus dicetak di Disdukcapil, karena dengan blanko khusus.

Kemudian pembahasan Perda, produk Perda ini, kata M Safi'i membutuhkan modal banyak, untuk biaya foto copy cukup besar. Maka jika nanti menggunakan elektronik, hanya sekali kirim materi Perda melalui file data hanya dibutuhkan sekitar 3 MB. Contohnya lagi APBD yang jumlahnya hingga ratusan halaman juga cukup di kirim file datanya langsung selesai.

Berkaitan dengan Raperda tentang SPBE, M Safi'i menjelaskan kondisi yang sekarang masih berjalan, dalam setahun  setidaknya memproduksi kebijakan daerah atau keputusan daerah ada empat. Masing-masing Laporan Kerja Perangkat Daerah (LKPD), Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Perubahan APBD dan APBD induk. Jika satu produk ada 1.000 halaman maka ada 4.000 halaman dikalikan dengan jumlah orang yang akan mendapatkannya.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal dan Istri Tanam Pohon

"Sehingga nanti  jika dengan menggunakan elektronik akan sangat efisien yang luar biasa,"jelasnya.

Selain itu, lanjut dia untuk perijinan jika nantinya juga akan menggunakan elektronik akan lebih memudahkan dan lebih efektif dan efisien. Artinya orang tidak bisa ketemu orang lagi, harapannya berkas masuk kemudian diteliti, sehingga orang tidak bertemu dengan orang. Jika persyaratan semua terpenuhi, maka secara otomatis proses berjalan. Kemudian tingkat kebutuhan waktu yang harus diperlukan untuk penyelesaiannya.

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Oleh M Safi'i dijelaskannya Perda ini nanti untuk 20 tahun kedepan atau empat periodesasi Bupati. Karena tahun ini kebetulan akan memasuki tahun Pilkada, sehingga nanti Bupati Pemalang yang baru ketika akan membuat Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus mendasari RPJPD yang tahun ini akan ditetapkan.Perda ini, kata M Safi'i nantinya akan berlaku efektif tahun 2025-2045.

"Jadi nanti Bupati Pemalang yang baru RPJMD nya tahun 2025-2030, 2030-2035 dan seterusnya,"terangnya.

Kategori :