Soal Raperda Limbah Domestik Kabupaten Tegal, Gerindra Tagih Keseriusan Pemkab
SERAHKAN DOKUMEN - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan menyerahkan dokumen Pandangan Umum fraksi kepada Pimpinan Sidang Paripurna. Fraksi Gerindra soroti keseriusan Pemkab soal Raperda Limbah Domestik Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli/Radar Tegal Grup-
SLAWI, diswayjateng.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Tegal memberikan sorotan tajam terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang saat ini sedang dibahas bersama pemerintah daerah.
Fraksi berlambang kepala garuda tersebut mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak sekadar menjadi dokumen administratif di atas kertas, melainkan harus mampu menjawab persoalan sanitasi riil di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Tegal mengagendakan penyampaian Pemandangan Umum Fraksi terhadap dua Raperda. Yakni, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Tegal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tegal, H. Samsuri, mempertanyakan sejumlah poin krusial dalam rancangan regulasi tersebut. Salah satunya mengenai cakupan pelayanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) yang dinilai belum secara tegas menjangkau wilayah perdesaan di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Turnamen Bola Voli Piala Ketua PBVSI Kabupaten Tegal, Ini Daftar Juaranya
BACA JUGA:Fraksi PKB Soroti Raperda Penyertaan Modal Kabupaten Tegal dan Limbah Domestik
Menurut Samsuri, persoalan limbah domestik tidak hanya memadati kawasan perkotaan seperti Slawi. Banyak desa di wilayah Kabupaten Tegal yang kini menghadapi ancaman sanitasi buruk, pencemaran lingkungan, hingga penurunan kualitas air akibat pengelolaan limbah rumah tangga yang belum optimal.
“Kenapa cakupan pelayanan SPALD tidak secara tegas mencakup wilayah perdesaan, padahal permasalahan air limbah domestik juga banyak terjadi di kawasan perdesaan,” cetus Samsuri saat menyampaikan pandangan fraksi.
Selain masalah zonasi, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan komitmen penganggaran dari pemerintah daerah. Di tengah kebijakan efisiensi dan keterbatasan fiskal daerah saat ini, Pemkab Tegal diminta memperjelas sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan SPALD secara berkelanjutan.
Tak kalah penting, kesiapan kelembagaan pasca-perda disahkan juga menjadi catatan merah. Samsuri menegaskan bahwa eksekutif harus siap membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SPALD serta menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.
BACA JUGA:Lomba SPPG Polri Polda Jateng, SPPG Dukuhturi Polres Tegal Didatangi Tim Penilai
BACA JUGA:Tingkat Literasi Kabupaten Tegal Rendah, Relawan Siap Hidupkan Perpustakaan Soekarno-Hatta
“Bagaimana kesiapan pemerintah daerah dalam membentuk UPTD SPALD serta menyiapkan SDM yang kompeten untuk mendukung pelaksanaannya di lapangan nanti?” ujarnya mempertanyakan.
Sebagai solusi, Gerindra mendorong adanya inovasi teknologi ramah lingkungan guna meningkatkan efektivitas pengolahan limbah di wilayah Pantura ini. Beberapa teknologi yang direkomendasikan antara lain penggunaan biofilter, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal, hingga penerapan sistem monitoring digital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
