Saat melakuka pengajuan pinjaman debitur akan menandatangani syarat dan ketentuan yang berlaku, salah satunya yakni waktu pengembalian pinjaman.
5. Terdaftar dan Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dikatakan pinjol legal apabila platform tersebut sudah mengantongi izin dari dari Otoritas Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum melakukan pengajuan anda wajib mengeceknya di website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengecek kelegalitasan suatu platform merupakan hal yang sangat penting dilakukan, supaya anda dapat terhindar dari permainan nakal oknum yang tidak bertanggung jawab.
6. Prosedur Penagihan yang Etis
Bagi petugas penagih hutang di platform yang mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan melakukan penagihan sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka tidak memakai cara penagihan dengan mengintimidasi atau mengancam, karena itu semua sudah melenceng dari aturan penagihan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
7. Transparansi Biaya
Aplikasi yang sudah resmi terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau pinjol legal juga memiliki biaya yang transparan dari awal pengajuan, sehingga debitur akan mengetahui semua biaya yang dimiliki.
Misalnya biaya denda, biaya tambahan, hingga suku bunga yang dibebankan pada debitur. Berbanding terbalik dengan platform yang ilegal karena mereka memiliki pembiayaan yang lebih tertutup alias debitur tidak diberitahu dari awal.
8. Perlindungan Data Pribadi
Ketika anda mengajukan pinjaman di platform yanag resmi diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka informasi pribadi anda akan terjaga dengan aman karena tidak akan disebar luaskan atau disalahgunakan.
Berbeda lagi dengan platform ilegal, mereka bisa saja menyalahgunakan data anda hingga rawan menyebarkan data.
BACA JUGA:7 Tips Pinjol ACC Cepat, Rahasia Pinjaman Cepat Cair
Demikian ulasan mengenai ciri-ciri dari pinjol legal yang wajib anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman online. Semoga bermanfaat. (*)